
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, melontarkan pernyataan keras atas temuan dugaan pelanggaran serius di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Dari hasil sidak dan kajian, Pansus menemukan indikasi reklamasi terselubung, aktivitas industri beton, hingga pembangunan yang dinilai menyimpang dari fungsi kawasan konservasi. Praktik tersebut disebut mengancam keberlanjutan ekosistem mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir Bali.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup,” tegas Supartha, Senin (6/4).
Temuan mencolok lainnya adalah keberadaan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan mangrove. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan negara yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Pansus telah menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sorotan juga mengarah pada dugaan penguasaan sekitar 82 hektare mangrove oleh pihak swasta, termasuk keterkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip pengelolaan aset negara sekaligus menggerus fungsi kawasan lindung.
Pansus TRAP mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Pertama, menghentikan dan menertibkan seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan status konservasi Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri dan pembangunan fisik.
Kedua, mendorong evaluasi total terhadap seluruh perizinan dan penguasaan lahan di dalam kawasan, termasuk SHM dan izin usaha, serta melakukan pencabutan terhadap izin yang terbukti melanggar.
Ketiga, mendukung langkah penegakan hukum atas sertifikat dan penguasaan lahan bermasalah, sekaligus memastikan pemulihan ekologis kawasan mangrove agar kembali pada fungsi aslinya sebagai penyangga ekosistem pesisir.
Supartha menegaskan, persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan semata, melainkan menyangkut masa depan Bali secara keseluruhan.
“Kalau kawasan ini rusak, dampaknya bukan hanya ekologis, tapi juga sosial dan ekonomi Bali ke depan,” tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali ini. (Ketut Winata/balipost)










