
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak tegas. Sejumlah rekomendasi keras dikeluarkan menyusul temuan dugaan pelanggaran serius di kawasan hutan dan sempadan Danau Beratan, Tabanan.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa penertiban besar-besaran harus segera dilakukan terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang melanggar aturan, khususnya di kawasan lindung.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran di kawasan sempadan danau, hutan, maupun tebing. Semua harus dikembalikan sesuai fungsi lindungnya,” tegasnya.
Dalam rekomendasinya, Pansus meminta pemerintah segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang melanggar tata ruang. Bahkan, bangunan yang belum selesai maupun yang sudah berdiri tapi tidak sesuai aturan diminta untuk dibongkar.
Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan lindung yang selama ini terindikasi mengalami tekanan akibat aktivitas pembangunan, khususnya pariwisata yang dinilai berlebihan.
Tak hanya bangunan, Pansus juga menyoroti legalitas lahan. Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 4254 dan 4088 direkomendasikan untuk ditinjau ulang.
Jika terbukti berada di kawasan yang tidak semestinya, seperti sempadan danau atau kawasan hutan, Pansus meminta agar sertifikat tersebut dibatalkan sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik penguasaan ruang lindung secara ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.
Pansus TRAP juga mendorong pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan. Rehabilitasi hutan dan pengembalian fungsi sempadan danau menjadi prioritas, guna menjaga keseimbangan ekologis.
Selain itu, perlindungan kawasan Danau Beratan diminta dilakukan secara berkelanjutan, mengingat perannya sebagai sumber air dan kawasan suci di Bali.
Dalam upaya penertiban, Pansus menekankan pentingnya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Koordinasi antara Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan dinilai menjadi kunci, terutama dalam pengawasan lapangan dan penegakan aturan tata ruang serta lingkungan hidup.
Pansus menegaskan, seluruh pihak baik pelaku usaha maupun individu wajib tunduk pada aturan. Penertiban yang dilakukan bukanlah tindakan politis, melainkan penegakan hukum demi menjaga keberlanjutan Bali.
“Ini soal menjaga masa depan lingkungan Bali. Kalau dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih besar,” tutup Supartha. (Ketut Winata/balipost)










