Wayan Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung akan mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait kebijakan KTT G20. Pemkab Badung juga akan melakukan pengawasan terkait penerapan SE tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.

“Kami menyesuaikan sebagaimana surat edaran Gubernur Bali. Apalagi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KTT G20. Secara prinsip, kita di Badung pasti ikut. Tinggal melakukan pengawasan saja ketika pelaksanaan itu berlangsung,” ujar Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, Kamis (27/10).

Menurutnya, Pemkab Badung akan menindaklanjuti SE tersebut dan tetap melakukan pemantauan di lapangan. Khusus untuk Kabupaten Badung, ada dua kecamatan terdampak, yakni Kuta dan Kuta Selatan. Di keduanya,  sistem pembelajaran kembali daring bagi sekolah dan perguruan tinggi dan Work From Home (WFH) bagi perkantoran selama 12-17 November 2022.

Baca juga:  Jembrana Diminta Pertahankan Anggaran Ngaben Kolektif

“Tidak perlu diterjemahkan lagi di tingkat kabupaten. Mengingat instruksi dalam SE tersebut sudah jelas dan rinci. Paling-paling kita hanya buat surat pengantar saja kepada daerah yang mesti melakukan pembatasan kegiatan yakni Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan,” terangnya.

Terlebih kata Adi Arnawa pada akses-akses menuju venue KTT G20, sebisa mungkin diminimalisir arus lalu lintasnya. Kantor camat juga diharapkan WFH. Sedangkan untuk belajar daring, tidak ada masalah.

Baca juga:  11 Kali Pecah Rekor Tambahan Kasus dalam 3 Minggu, BOR RS dan Kematian di Bali Disoroti

Terkait pemantauan selama pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung, kata birokrat asal Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan ini, pastinya akan dilakukan oleh tim terkait. Namun pemantauan pun tidak dilakukan secara berlebihan.

“Pengawasan dengan tim terkait, seperti Satpol PP biar memantau di lapangan. Tapi kita juga tidak boleh berlebihan. Mungkin kita minta camat dan Satpol PP du kecamatan yang banyak bergerak,” ucapnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum yang sangat penting. Sehingga penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.

Baca juga:  Pembangunan Dermaga Sanur Ditunggu Warga, Tapi Ada Syaratnya!

Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan. Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. (Parwata/balipost)

BAGIKAN