
DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya mengeluarkan paket rekomendasi tegas untuk membenahi carut-marut tata ruang dan lingkungan. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menekankan langkah ini sebagai upaya serius “memuliakan Bali” di tengah tekanan pembangunan yang kian masif.
Poin utama yang didorong adalah memastikan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat benar-benar membumikan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, tak sekadar slogan, tapi menjadi panduan nyata dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali secara berkelanjutan.
Tak berhenti di situ, Pansus meminta Gubernur Bali segera menyusun Rencana Aksi Pengendalian Tata Ruang dan Lingkungan. Dokumen ini diposisikan sebagai “peta jalan” yang jelas, siapa berbuat apa, untuk menindak berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di kawasan rawan seperti pesisir, hutan lindung, hingga lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Langkah berani lain yang diusulkan adalah moratorium terbatas dan selektif izin baru, khususnya di wilayah padat seperti Badung dan Ubud yang dinilai sudah melampaui daya dukung lingkungan.
Menariknya, Pansus juga membuka opsi penerapan zonasi ketinggian diferensial berbasis nilai. Jika selama ini tinggi bangunan dibatasi 15 meter, kini diusulkan zona tertentu bisa mencapai hingga 45 meter, dengan syarat ketat, tetap menghormati radius kesucian pura dan nilai spiritual Bali. Kawasan seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, hingga pesisir Tabanan dan Gianyar masuk dalam kajian ini.
Bagi bangunan yang sudah telanjur melanggar, Pansus tak langsung bicara pembongkaran. Mereka menawarkan skema profit sharing. Pelaku usaha tetap beroperasi sementara, tapi wajib menyetor sebagian pendapatan untuk konservasi dan pemulihan lingkungan.
Namun, Pansus menegaskan skema ini bukan pengampunan. Jika pelanggaran berlanjut atau membahayakan, pembongkaran tetap jadi opsi.
Untuk memastikan semua berjalan, Pansus mengusulkan pembentukan Satgas TRAP Bali sebagai “penjaga gerbang ruang”. Satgas ini akan menjadi pusat kendali pengawasan tata ruang lintas instansi dengan konsep satu pulau, satu tata kelola.
Selain itu, sistem perizinan diminta dirombak total. Izin tak lagi sekadar administrasi, tapi harus menjadi alat kontrol utama agar pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan kearifan lokal Bali.
Yang tak kalah penting, Pansus TRAP mendorong penyusunan dokumen daya dukung Bali berbasis konsep Tri Mandala dan Tri Wana, menggabungkan pendekatan teknis dengan nilai kosmologis Hindu Bali. Bahkan, sejumlah kawasan suci hingga Taman Nasional Bali Barat diusulkan menjadi destinasi wisata spiritual berbasis pelestarian.
I Made Supartha menegaskan, rekomendasi ini bukan sekadar catatan politik, melainkan alarm keras bagi semua pihak. “Kalau tidak dikendalikan sekarang, Bali akan kehilangan jati dirinya. Ini soal masa depan alam, budaya, dan kehidupan krama Bali,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali ini. (Ketut Winata/balipost)










