Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak di kawasan Bali Handara, Pancasari, Buleleng, Kamis (22/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) menyoroti pengelolaan kawasan Handara Golf & Resort di Bedugul, Buleleng. Hasil evaluasi dan inspeksi lapangan menemukan sejumlah indikasi persoalan, mulai dari ketidaksesuaian tata ruang, potensi masalah penguasaan lahan, hingga perlunya penataan ulang perizinan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan, pengawasan dilakukan bukan sekadar mencari pelanggaran administratif, tetapi memastikan pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal Bali. Namun, dalam pencermatan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang dan perizinan yang belum sepenuhnya taat aturan.

Dari aspek tata ruang, kawasan dataran tinggi Bedugul dinilai memiliki sensitivitas ekologis tinggi. Pansus menyoroti keterkaitan antara pembangunan kawasan wisata dengan meningkatnya risiko banjir di Desa Pancasari. Perubahan tutupan lahan, gangguan sistem drainase alami, serta menurunnya daya resap tanah disebut menjadi faktor yang perlu dikaji lebih dalam.

Baca juga:  Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Ini Instruksi Menhub Antisipasi Arus Balik

Meski begitu, Pansus juga menilai keberadaan Handara bukan faktor tunggal penyebab banjir. Kawasan tersebut masih didominasi vegetasi, sementara area terbangun relatif terbatas. Namun, tekanan pembangunan di kawasan Bedugul secara umum dinilai telah melampaui daya dukung lingkungan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pemanfaatan ruang di sempadan Danau Beratan. Pansus menemukan kecenderungan over-komersialisasi kawasan lindung, dengan pembangunan yang mendekati bahkan memasuki batas sempadan danau. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak sistem hidrologi dan menurunkan kualitas lingkungan.

Baca juga:  Program MBG di Gianyar Mulai Bertahap di Sejumlah Sekolah

Dari sisi aset, Pansus TRAP menemukan ketidaksinkronan data sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dalam paparan pengelola hanya disebut SHGB nomor 40, 42, dan 43, sementara data Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya tambahan SHGB nomor 41 dan 44.

Perbedaan ini disebut sebagai “red flag” administratif yang harus segera dijelaskan untuk menghindari potensi sengketa maupun kerugian daerah.

Sementara pada aspek perizinan, Pansus melihat adanya potensi fragmentasi izin akibat banyaknya bidang lahan dalam satu kawasan usaha. Hal ini berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga perlu dilakukan konsolidasi dan penyesuaian.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah mendorong pengembalian SHGB Nomor 44 yang masa berlakunya telah berakhir kepada negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Nusa Penida Diadukan ke Bareskrim Polri

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional diminta mengevaluasi indikasi tanah terlantar di kawasan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, lahan dapat ditertibkan hingga dikembalikan ke negara.

Pansus juga merekomendasikan pengendalian sistem hidrologi di kawasan Pancasari dan sekitarnya untuk menekan risiko banjir, serta evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan di area rawan seperti lereng curam dan tepi jurang.

“Pengawasan ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan kepentingan publik, terutama dalam melindungi lingkungan dan tata ruang Bali,” tegas Supartha, Senin (6/4). (Ketut Winata/balipot)

BAGIKAN