
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Dwi Arbani mengatakan penghentian penerimaan sampah campuran di TPA Suwung berlaku per 1 April 2026.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan untuk menolak sampah campuran. “Petugas akan berjaga. Ini bukan sekadar pengawasan, tapi juga edukasi di lapangan,” ujar Arbani.
Arbani mengungkapkan fokus utama saat ini adalah memastikan perubahan pola berjalan tanpa gejolak di lapangan.
Dengan skema ini, Bali praktis memasuki fase pemisahan sampah dari sumbernya. Masyarakat, pelaku usaha, hingga jasa angkut dipaksa beradaptasi cepat.
Sampah organik yang selama ini mendominasi wajib diselesaikan di sumber melalui komposter atau fasilitas lokal. Sementara, anorganik diarahkan ke bank sampah dan rantai daur ulang.
Perubahan ini sengaja didorong karena persoalan utama TPA selama ini bersumber dari sampah organik. Cairan lindi yang dihasilkan menjadi ancaman serius bagi lingkungan, sehingga pemilahan dianggap sebagai solusi kunci.
Di sisi lain, komunikasi dengan kelompok masyarakat, termasuk Forum Swakelola Sampah Bali yang sempat meminta penundaan, terus dilakukan. Pemerintah memilih pendekatan persuasif agar transisi tidak menimbulkan resistensi.
Kabupaten/kota seperti Denpasar dan Badung disebut sudah mulai menyiapkan infrastruktur pendukung. Distribusi komposter, penguatan TPS 3R, hingga pengembangan TPST menjadi langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan pada TPA.
Pemprov Bali sendiri mengambil peran sebagai penggerak dan fasilitator, termasuk mengumpulkan para perbekel dan lurah untuk melihat langsung kondisi TPA Suwung serta memahami skema baru pengelolaan.
Meski demikian, pengelolaan sampah organik skala besar masih menjadi pekerjaan rumah. Pemerintah mengakui perlu pembahasan teknis lanjutan untuk memastikan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan sekadar penutupan satu TPA, tetapi perubahan total sistem. Ia menargetkan seluruh kabupaten/kota sudah mampu mengelola sampah berbasis sumber pada 2027.
Menurutnya, TPA konvensional adalah “bom waktu” yang tak bisa lagi dipertahankan. “Tidak boleh ada TPA lagi. Semua harus selesai di sumber,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)










