I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan sejumlah banjar adat yang telah masuk dalam wilayah desa adat untuk melakukan pemekaran menjadi desa adat tersendiri belum memiliki dasar pengaturan dalam regulasi yang berlaku. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali menegaskan, pendataan desa adat di Bali telah diselesaikan dengan jumlah sekitar 1.500 desa adat.

Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I G.A.K. Kartika Jaya Seputra mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat tidak mengatur mengenai pemekaran desa adat. Karena itu, setelah proses pendataan diselesaikan, pemerintah berharap tidak kembali muncul pengajuan pemekaran maupun desa adat yang terlewat dari pendataan.

“Perda 4/2019 tentang Desa Adat tidak mengatur soal pemekaran itu. Jadi memang tidak ada pemekaran sebenarnya, karena kita sudah selesai mendata desa adat itu, 1.500 itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi desa-desa adat yang mekar, maupun yang tercecer,” kata Kartika Seputra , Rabu (30/9).

Baca juga:  Piala Bergilir Pitik Kite Festival ke-7 Diraih Alu Muani Mas Ubud dan Tangsi Sanur

Menurutnya, persoalan desa adat yang tercecer berbeda dengan pemekaran. Desa adat tercecer merupakan desa adat yang memang telah ada, tetapi tidak tercantum ketika proses penyusunan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dilakukan.

Pemerintah, dikatakan, telah menyelesaikan persoalan tersebut. Saat ini terdapat tujuh desa adat yang sebelumnya tercecer dan berada di wilayah Kabupaten Klungkung, Bangli, serta Badung. Ketujuh desa adat tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali.

Kartika Seputra menjelaskan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 terdapat lampiran yang memuat 1.493 desa adat. Sementara tujuh desa adat yang sebelumnya tercecer tidak masuk dalam lampiran tersebut karena proses penetapannya dilakukan setelah Perda ditetapkan.

“Iya, itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Karena Perda-nya sudah ditetapkan, terlampir dia 1.493. Tujuh desa adat tercecer ini tidak masuk dalam lampiran Perda, tetapi dia ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” jelasnya.

Baca juga:  Denpasar Alami Lonjakan Transmisi Lokal COVID-19, Ini Kata GTPP

Meski tidak tercantum dalam lampiran Perda, ketujuh desa adat tersebut tetap mendapatkan hak dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali, termasuk hibah.

“Tetap dapat hibah ya (Rp300 juta per tahun,red),” tegasnya.

Ia berharap tidak ada lagi desa adat yang tercecer dari pendataan. Sebab, proses verifikasi terhadap keberadaan sebuah desa adat tidak sederhana dan membutuhkan keterlibatan tim untuk turun langsung ke lapangan.

Verifikasi tersebut tidak hanya melihat keberadaan administratif, tetapi juga berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan dan wilayah desa adat. Pemerintah harus memastikan batas-batas wilayah, keberadaan parahyangan, setra, jumlah penduduk hingga awig-awig.

“Kita harus bentuk tim, kemudian kita turun untuk memverifikasi, terutama batas-batasnya, antara timur, selatan, barat ini, kemudian mana parahyangan-nya, mana setra-nya, berapa jumlah penduduk, awig-awig-nya kita cari. Banyak sekali prosesnya,” ujarnya.

Baca juga:  Hingga 8 Februari 2025, Retribusi PWA Terkumpul Rp27,6 Miliar

Kartika Seputra menambahkan, proses pendataan dan verifikasi desa adat yang sebelumnya tercecer telah diselesaikan. Dengan tuntasnya pendataan tersebut, pemerintah berharap tidak lagi muncul persoalan desa adat yang luput dari pencatatan.

Di sisi lain, keberadaan banjar adat yang berada dalam suatu desa adat dan memiliki unsur-unsur seperti Tri Kahyangan tidak serta-merta menjadi dasar untuk membentuk desa adat baru. Terlebih, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tidak menyediakan mekanisme pemekaran desa adat.

Pemerintah Provinsi Bali kini mengarahkan perhatian pada memastikan seluruh desa adat yang telah ditetapkan dapat menjalankan fungsi dan memperoleh dukungan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga agar tidak ada lagi desa adat yang tercecer dalam pendataan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN