narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, pada Sabtu (21/3). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Dari ratusan narapidana gang menerima remisi, empat orang langsung bebas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Karangasem I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengungkapkan, untuk remisi Idul Fitri sebanyak 114 orang warga binaan, sementara untuk remisi Hari Raya Nyepi sebanyak 83 orang. “Jadi total keseluruhan ada sebanyak 197 warga binaan yang dapat remisi hari raya,” ucapnya pada Sabtu (21/3).

Baca juga:  Masih Berproses, 9 Desa di Tabanan Belum Cairkan Dana Desa Tahap Kedua

Kusuma mengatakan, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut adalah selama  menjalani hukuman selalu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan dengan baik serta telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

“Dari ratusan yang menerima remisi, empat orang langsung bebas. Dan kami berharap pemberian remisi tersebut para warga binaan terus berbuat baik selama berada di dalam Lapas sehingga ketika sudah keluar dan kembali ke masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama,” harapnya.

Baca juga:  Kasus Buka Portal saat Nyepi, Dua Ditetapkan Tersangka

Remisi Idulfitri diterima 114 warga binaan, dengan rincian sebanyak 16 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 67 orang dapat remisi 1 bulan, dan 26 orang dapat remisi 15 hari. Sedangkan untuk remisi Nyepi diterima 83 warga binaan; sebanyak 8 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, 54 orang dapat remisi 1 bulan dan 21 orang dapat remisi 15 hari.

Sedangkan dari jenis kejahatan yang dilakukan, untuk remisi Idulfitri untuk kasus narkotika ada sebanyak 43 orang, pencurian 41 orang, perlindungan anak 9 orang, ITE 2 orang, kesusilaan 1 orang, lalu lintas 2 orang, pembunuhan 4 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 6 orang dan penipuan 3 orang. Kemudian untuk remisi Nyepi, kasus narkotika ada 35 orang, pencurian 23 orang, perlindungan anak 18 orang, pembunuhan 3 orang, penggelapan 2 orang dan penganiayaan 2 orang. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Sertijab Kasatreskrim Polres Badung Ditunda, Ini Kata Kapolres
BAGIKAN