Ketut Suandita, penipu mencatut nama muda-mudi dan banjar kini diamankan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa kali ditangkap polisi karena menipu dengan modus minta sumbangan atas nama muda-mudi dan banjar tidak membuat Ketut Suandita (29) asal Desa Mas, Ubud, Gianyar ini kapok.

Pelaku beraksi di Warung Madura, Jalan Gunung Salak Utara, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat (Barat). Akibat perbuatannya itu pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Denbar, Sabtu (31/5).

Terkait kejadian ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan kejadiannya pada Jumat (30/5) pukul 11.00 WITA. Kronologisnya pelaku datang ke TKP untuk meminta sumbangan mengatas namakan muda-mudi banjar.

Baca juga:  Dibuka Penerbangan Denpasar-Banyuwangi

Saat itu korban, Ferdi Yanto (20) sudah menunjukkan kartu dari pecalang setempat. Namun pelaku mengatakan sumbangan ini untuk muda-mudi.

“Korban menyerahkan uang Rp 80 ribu. Selanjutnya pelaku minta uang dengan alasan karena korban penduduk pendatang dikenakan Rp 180 ribu tiap tahun. Tanpa curiga korban menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku,” tegasnya.

Saat kasus ini viral di media sosial (medsos), Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Panit Reskrim Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan sudah sering diamankan polisi, petugas langsung mencarinya ke wilayah Ubud, Gianyar.

Baca juga:  Aniaya Satpam, Warga Australia Ditahan

Alhasil pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Denbar.

Saat diperiksa pelaku mengakui diberi uang Rp 260 ribu oleh korban karena mencatut nama muda-mudi dan banjar. Uang tersebut dipakai bayar sewa motor, beli rokok, bayar ojol, beli nasi dan kue.

“Pelaku dikenakan Pasal 379 KUHP yaitu tindak pidana penipuan ringan. Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Denbar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pick-up Tabrak Sejumlah Kendaraan Parkir, Satu Tewas
BAGIKAN