
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (11/2), sejumlah peristiwa terjadi. Dari Badung kembali uji emisi ulang insinerator hingga abaikan SP 3 bangunan akomodasi pariwisata di Bunutan dibongkar paksa menjadi berita-berita yang menarik minat pembaca.
Bagi pembaca yang belum sempat membaca berita-berita ini, berikut cuplikan peristiwanya.
Tersedia juga link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online:
1. Pemkab Badung Ajukan Uji Emisi Ulang Insinerator Pascadisegel Permanen
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mengajukan uji emisi ulang terhadap belasan insinerator yang sebelumnya dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pengolahan sampah tersebut masih memenuhi ambang batas baku mutu lingkungan.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan sekretaris daerah bersama perangkat daerah terkait agar segera melakukan pengujian teknis menggunakan jasa Sucofindo. Uji tersebut difokuskan pada pengukuran emisi yang dihasilkan insinerator.
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/02/11/527385/Pemkab-Badung-Ajukan-Uji-Emisi…html
2. Puluhan Titik Jalan di Jalur Denpasar–Gilimanuk Diperbaiki
NEGARA, BALIPOST.com – Perbaikan ruas Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk di wilayah Kabupaten Jembrana mulai dikerjakan, Rabu (11/20). Dampaknya, arus lalu lintas di sejumlah titik di berlakukan sistem buka tutup. Penanganan difokuskan pada jalur yang selama ini dikenal rawan kecelakaan, bahkan kerap disebut sebagai “jalur tengkorak”. Perbaikan ini dilakukan menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Secara keseluruhan terdapat 36 titik kerusakan yang ditangani, mulai dari Antosari, Tabanan hingga Cekik, Gilimanuk. Kerusakan bervariasi, dari kategori ringan hingga berat, seperti lubang dan retak buaya yang membahayakan pengendara.
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/02/11/527393/Puluhan-Titik-Jalan-di-Jalur…html
3. Singkirkan Napoli, Como Melaju ke Semifinal Piala Italia
JAKARTA, BALIPOST.com – Como menciptakan kejutan besar di Piala Italia. Bermain di kandang Napoli, Stadion Diego Armando Maradona, tim tamu sukses menyingkirkan tuan rumah lewat drama adu tendangan penalti dan memastikan tiket semifinal Coppa Italia, Selasa (10/2) waktu setempat.
Pertandingan perempat final ini harus ditentukan lewat adu penalti setelah kedua tim bermain imbang 1-1 selama 90 menit. Dalam babak penentuan tersebut, Como tampil lebih tenang dan keluar sebagai pemenang dengan skor 7-6, sekaligus membungkam publik Naples, dirilis dari Kantor Berita Antara.
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/02/11/527310/Singkirkan-Napoli,Como-Melaju-ke…html
4. Gas Melon Langka di Denpasar, Harga Tembus Rp 25 Ribu per Tabung
DENPASAR, BALIPOST.com – Kelangkaan LPG 3 Kg atau yang dikenal dengan sebutan “Gas Melon” kembali terjadi di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir. Warga dan pedagang kecil menjerit karena sulit mendapatkan gas bersubsidi tersebut, bahkan harganya melonjak hingga Rp 25 ribu per tabung di tingkat pengecer.
Kelangkaan tidak hanya terjadi di satu dua titik, namun dikeluhkan di sejumlah wilayah di Denpasar. Kondisi ini membuat warga harus berkeliling mencari tabung kosong untuk ditukar, sementara pelaku UMKM mengaku terpaksa menambah biaya operasional akibat lonjakan harga.
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/02/11/527379/Gas-Melon-Langka-di-Denpasar,…html
5. Abaikan SP 3, Bangunan Akomodasi Pariwisata di Bunutan Dibongkar Paksa
AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem akhirnya membongkar paksa bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar sempadan pantai di wilayah Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, pada Rabu (11/2). Pembongkaran tersebut dilakukan karena pemilik mengabaikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 yang telah dilayangkan pihak Satpol PP Karangasem.
Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengungkapkan, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihaknya sebelumnya telah melayangkan SP 1-3 kepada pemilik bangunan. Akan tetapi, SP yang diberikan tersebut tidak digubris, sehingga dilakukan pembongkaran paksa. “Setelah SP 3 tidak ada pergerakan dari pemilik untuk membongkar secara mandiri, maka hari ini kita lakukan pembongkaran,” ucapnya.
Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/02/11/527297/Abaikan-SP-3,Bangunan-Akomodasi…html










