
MANGUPURA, BALIPOST.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan perkembangan terbaru program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Ia menyebutkan, proyek PSEL tahap awal dijadwalkan mulai groundbreaking pada Maret mendatang, dengan Bali sebagai salah satu lokasi prioritas.
Menurut Hanif, gelombang pertama PSEL akan dilaksanakan pada beberapa wilayah yang digabung dalam sistem aglomerasi, yakni Denpasar–Badung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bekasi (kota dan kabupaten), serta Bogor. Enam daerah lainnya masih dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diproyeksikan rampung sekitar November 2026, mengingat tingginya minat dan perlunya ketelitian dalam proses tersebut.
Selain itu, pemerintah juga tengah membahas perluasan PSEL di Jakarta, Bandung, dan Makassar. Terkait Makassar, Hanif mengungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan saat ini turun langsung untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait PSEL. Secara keseluruhan, terdapat 13 wilayah yang telah masuk dalam perencanaan PSEL.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan pemerintah akan menginventarisasi kabupaten/kota atau aglomerasi dengan volume sampah 600–1.000 ton per hari untuk diusulkan masuk program PSEL berikutnya. Berdasarkan pemetaan nasional, terdapat potensi sekitar 25 kabupaten/kota atau aglomerasi yang memenuhi kriteria tersebut.
“Teknologinya sudah siap, regulasi dari Kementerian ESDM juga sudah ada. Sekarang kita menyamakan pendanaan bersama Bappenas, Kementerian PU, KLH, dan Kemendagri,” ujarnya, Jumat (6/2) di Pantai Kedonganan, Badung.
Hanif menargetkan penyelesaian persoalan sampah secara bertahap hingga 2029. Saat ini capaian pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 24 persen. Namun, jika seluruh fasilitas pengelolaan sampah di kabupaten/kota dapat dioptimalkan, termasuk di Badung dan Denpasar, angka tersebut diperkirakan bisa meningkat hingga 57 persen. Target nasional dalam RPJMN sendiri sebesar 63 persen.
Untuk menutup kekurangan capaian, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan secara door to door dengan melibatkan penyuluh keluarga berencana (PLKB) di bawah koordinasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN).
Terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Hanif menyatakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut diambil karena risiko lingkungan yang ditimbulkan dinilai sangat tinggi. Ia menegaskan sampah domestik harian harus diurai mulai dari sumbernya dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Hanif juga menjelaskan penanganan sampah spesifik, yakni sampah akibat bencana atau kejadian luar biasa yang bukan berasal dari aktivitas rumah tangga atau usaha. Penanganan jenis sampah ini melibatkan unsur TNI dan Polri dan akan dilakukan hingga tuntas. (Ketut Winata/balipost)









