Suasana di TPA Bangli. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana TPA Bangli dijadikan lokasi sementara untuk pembuangan sampah Denpasar-Badung pascapenutupan TPA Suwung per 1 Maret 2026, hingga proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) rampung, menimbulkan polemik di masyarakat setempat.

Situasi ini pun disadari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pertemuan yang digelar Senin (29/12). Disepakati perlu ada revitalisasi TPA Bangli dan skema kerja sama untuk merealisasikan rencana itu.

“Kami rapat bersama Gubernur, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung dan Bangli untuk menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung hingga menjadi fasilitas WtE (waste to energy) yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun,” ujar Menteri LH.

Baca juga:  Menkes Bantu 12 Alat Senilai Puluhan Miliar untuk RSUD Wangaya

Ia menegaskan bahwa penanganan sampah di Bali tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah, mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata dunia. Oleh karena itu, selama masa transisi penutupan TPA Suwung hingga terwujudnya pengolahan sampah menjadi energi, optimalisasi penanganan sampah di hulu harus terus didorong.

“Kami telah melihat banyak praktik terbaik. Ini yang harus kita pacu. Sementara residu yang tidak dapat tertangani akan kita carikan alternatif,” ungkapnya.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan merupakan indikator kelalaian pemerintah dalam menangani persoalan sampah.

“Penanganan sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu alternatifnya adalah revitalisasi TPA di Kabupaten Bangli. Kita hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan peningkatan fasilitas TPA tersebut agar dapat digunakan sementara, sambil menunggu rampungnya proyek WtE (waste to energy),” tambahnya.

Baca juga:  Penanganan Sampah di TPA Gunakan 3R

Ia menyadari bahwa pemanfaatan TPA di Bangli akan menimbulkan sejumlah konsekuensi. Oleh karena itu, untuk meminimalkan pengiriman sampah ke Bangli, optimalisasi penanganan sampah di hulu menjadi prioritas utama.

Menurutnya, apabila sampah dapat dikelola dengan membangun kultur baru, Bali akan memiliki fondasi yang sangat kuat sebagai daerah tujuan wisata.

Gubernur Koster menambahkan sesuai dengan peraturan daerah, TPA yang berlokasi di Desa Landih memang bukan berstatus sebagai TPA regional. Namun terdapat ketentuan yang memungkinkan Kabupaten Bangli bekerja sama dengan daerah lain, dalam hal ini Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga:  376 SPPI Ikuti Pendidikan Dasar Militer di SPN Polda Bali

Terkait rencana pemanfaatan TPA di Bangli sebagai lokasi pembuangan sementara selama masa transisi, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan pihaknya masih perlu mencermati lebih lanjut karena baru menerima paparan dari Menteri Lingkungan Hidup.

Meski demikian, ia menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam mengoptimalkan penanganan sampah menjelang penutupan TPA Suwung.

“Bali sebagai daerah berbasis pariwisata memerlukan solusi alternatif jangka pendek. Syukur-syukur tidak banyak sampah yang harus dibawa ke Bangli,” ujarnya.

Ia juga akan melakukan sosialisasi kepada berbagai komponen masyarakat guna mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari. (kmb/balipost)

BAGIKAN