Ratusan truk pengangkut sampah yang tergabung dalam Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (23/12). Aksi damai ini terkait rencana penutupan TPA Suwung sebagai tempat pembuangan sampah oleh pemerintah. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) berencana akan kembali menggelar aksi demo ke Kantor Gubernur Bali, Kamis (15/1) ini. Demo dilakukan terkait wacana TPA Suwung yang akan ditutup pada 28 Februari 2026.

Aksi sebelumnya telah dilakukan pada Selasa (23/12) dengan membawa ratusan truk pengangkut sampah yang bermuatan sampah.

Koordinator Forum SSB, I Wayan Suarta Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Forum SSB akan menggelar aksi ke Kantor Gubernur Bali. Sama seperti demo sebelumnya, mereka akan berkumpul di Pulau Serangan dan TPA Suwung pada pukul 07.00 WITA.

Baca juga:  Ni Jero Samiarsa, Ibunda Wali Kota Jaya Negara Berpulang

Setelah itu, kemudian kompoi menuju Kantor Gubernur Bali pada pukul 10.00 WITA. “Jam 07.00 WITA kumpul, berangkat menuju kantor Gubernur kurang lebih Jam 10-11.00 WITA,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/1).

 

Seperti diketahui, pada aksi sebelumnya ada 5 tuntutan yang disampaikan Forum SSB. Pertama, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 BAB III Pasal 5, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Baca juga:  Denpasar Tambah Pasien COVID-19 Meninggal, Ini Asal dan Riwayat Penyakitnya

Bab III Pasal 6, poin D, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah Poin G, melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pengeloaan sampah.

Bab VII Bagian Kesatu Pembiayaan, di antaranya pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bersumber pada APBN serta APBD.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat dan 2 diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Kedua, penundaan penutupan TPA Suwung sebelum ada TPA Pengganti atau solusi berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, seperti PSEL (WtE). Ketiga, perbaikan akses di TPA yang rusak parah.

Baca juga:  Dalam Kondisi Hamil Besar, Wanita Asal Afrika Selatan Jalani Sidang di PN Denpasar

Keempat, pengaturan keluar masuk armada sampah ke TPA secara tertib, tidak ada yang saling menerobos baik armada dinas, armada hibah, dan swakelola, sesuai kesepakatan di kantor wali kota.

Kelima, bilamana tuntutan Forus SSB tidak menemui solusi dari pihak pemerintah, maka akan dilakukan aksi demo damai ke kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali dengan membawa truk penuh sampah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN