
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali mengamankan seorang warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di Banjar Saraseda, Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pria bernama I Nyoman Sampu (53) tersebut dilaporkan meresahkan masyarakat karena kerap membawa benda tumpul yang membahayakan.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Kamis (29/1) mengonfirmasi bahwa tindakan pengamanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bernama Dewa Gede Astawa.
Menurut Yudanegara, proses pengamanan berlangsung pada sore hari sekitar pukul 16.00 WITA. Sampu diketahui sedang berada di kediamannya saat petugas datang.
“ODGJ ini dilaporkan meresahkan warga sekitar karena sering membawa batu dan kayu. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami segera turun ke lapangan,” ujar Yudanegara.
Dalam aksi tersebut, Satpol PP Gianyar mengerahkan 4 orang personil dengan dukungan dari aparat Kepolisian Polsek Tampaksiring. Sinergi antar instansi ini memastikan proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak bersangkutan.
Setelah berhasil diamankan di rumahnya, I Nyoman Sampu langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis yang tepat. “Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli agar mendapatkan perawatan intensif,” tambahnya.
Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk pelayanan masyarakat guna menjamin ketertiban umum sekaligus memastikan keselamatan warga yang mengalami depresi tersebut agar tidak melukai diri sendiri maupun orang lain. (Wirnaya/balipost)










