
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengamankan seorang wanita yang diduga mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan Payangan, Gianyar. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang resah karena yang bersangkutan ngamuk di tempat umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Senin (13/7) membenarkan adanya evakuasi tersebut. Ia menjelaskan langkah ini guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga serta ODGJ itu sendiri.
“Kami menerima laporan langsung dari anak kandung yang bersangkutan bernama Siti Modijah. Dilaporkan bahwa ibunya yang bernama Rosida (50), asal Jember, Jawa Timur, sedang mengamuk di Jalan Raya Payangan. Karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujar Putu Yudanegara.
Mendapat laporan tersebut, regu operasional Satpol PP Gianyar langsung melakukan pengamanan di lokasi penangkapan. Proses evakuasi berjalan lancar meski sempat menyita perhatian warga sekitar yang melintas di jalan raya tersebut.
Setelah berhasil ditenangkan oleh petugas, wanita paruh baya tersebut langsung dibawa menggunakan kendaraan operasional untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah diamankan dan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang berwenang untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang layak. Kami juga berkoordinasi dengan pihak pelapor (keluarga) terkait langkah pembinaan dan perawatan selanjutnya,” pungkas Putu Yudanegara.
Satpol PP Gianyar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa jika melihat adanya indikasi gangguan ketertiban di ruang publik, agar petugas dapat segera melakukan tindakan preventif demi keamanan bersama. (Wirnaya/balipost)










