Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali bersama Satpol PP saat sidak di pabrik milik WN Rusia di Kawasan Tahura, Rabu (17/9). Kini, pabrik ini sudah ditutup sementara oleh Satpol PP Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali menemukan sebuah pabrik material konstruksi milik warga negara asal Rusia berdiri di kawasan hutan mangrove dan Tahura yang seharusnya dilindungi, pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (17/9).

Atas temuan tersebut, Satpol PP Bali langsung bertindak tegas dengan menutup sementara pabrik tersebut.

“Kemarin pada saat sidak manajemen belum mampu menyampaikan dokumen lengkapnya, sehingga diputuskan oleh Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali untuk dihentikan. Tentu karena kami bagian dari tim yang ikut serta dalam kegiatan sidak kemarin kami menghentikan dulu sementara kegiatan industri tersebut, sembari menunggu manajemen menyampaikan dokumen lengkapnya. Jika sudah seperti itu (dokumennya ijinnya lengkap,red) baru aktivitasnya kembali kami berikan untuk dibuka kembali,” ujar Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi saat dihubungi, Kamis (18/9).

Kendati demikian, Dewa Dharmadi mengatakan pihaknya tidak berhenti pada penutupan sementara pabrik tersebut. Namun, akan minta informasi kepada dinas teknis terkait, termasuk juga ke BWS Bali-Penida, BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PU dan Dinas Perijinan.

Baca juga:  Gunung Agung Lambang Kehidupan, Kesuciannya Harus Terjaga

Ia pun akan bersama-sama turun untuk mendalami kembali apakah wilayah itu adalah wilayah hutan mangrove yang dilindungi atau memang sudah berubah status zonanya di sana. “Ini kan harus dipastikan dulu, terus kalau belum, terus ada ijin muncul di sana tentu ini juga akan kita proses lebih lanjut nanti,” tegasnya.

Menurutnya, melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran sangat penting dilakukan. Baik di lapangan maupun juga pendalaman administrasi untuk memastikan bahwa kegiatan dimaksud menyalahi ketentuan aturan atau tidak.

“Untuk itu, kami harus memastikan dulu bagaimana kepemilikan lahannya, bagaimana dokumen perijinannya, dan bagaimana kesesuaian kegiatannya. Apakah sesuai dengan ijin yang mereka kantongi atau tidak,” ujarnya.

Terkait sikap tegas Satpol PP Bali yang dipertanyakan oleh Ketua Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha, Dewa Dharmadi mengatakan bahwa pemerintahan ada jenjang kewenangannya. Ada kewenangan kabupaten/kota yang langsung mewilayahi wilayah masing-masing.

Namun, Satpol PP Provinsi untuk bisa menjangkau semua titik objek yang ditenggarai ada alih fungsi lahan, Satpol PP Provinsi turun bersama-sama dengan Satpol PP kabupaten/kota.

Baca juga:  Denpasar Diminta Perbaiki Kerusakan Dua Gedung SDN Ini

“Dikatakan kami tidak pernah turun saya kira itu juga tidak tepat, karena kami juga turun dibeberapa permasalahan-permasalahan dibeberapa objek lainnya. Seperti, pemanfaatan tanah negara yang sedang kami pantau dan daerah aliran sungai (DAS) di daerah utara sedang kami pantau bersama-sama tentunya dengan kawan-kawan dari Satpol PP kabupaten/kota.

Saat ini kami sedang minta informasi juga kepada daerah kabupaten/kota wilayah mana yang ada pengalihan fungsi lahan. Selain kami di Provinsi Bali melakukan pendataan dengan kepemilikan beberapa vila-vila oleh WNA. Semua itu berproses, semua itu kami pantau juga. Artinya, kalau kami temukan pasti diproses dan akan ditindak,” ujarnya.

Dewa Dharmadi mengakui bahwa Satpol PP Bali memiliki keterbatasan jangkauan. Apalagi, jumlah personel terbatas untuk menjangkau seluruh wilayah yang ada di Bali.

“Kami akui memang keterbatasan penjangkauan, karena memang personil kami juga terbatas. Tentu informasi-informasi seperti itu memang kami harapkan dari kawan-kawan kabupaten/kota. Sinergi kami juga kami ke depankan. Karena memang tidak bisa menjangkau semua permasalahan yang ada di Bali. Bali ini tidak saja Denpasar, Bali ini juga tidak hanya Badung, tetapi juga permasalahan-permasalahan lain sedang kami tangani juga,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Pencurian 2 HP di Toilet Bandara, Oknum Wartawan Terima RJ

Dewa Dharmadi menegaskan bahwa pengawasan pada prinsipnya tidak hanya saja oleh Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada. Namun, dinas teknis terkait juga mesti melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya. Karena secara teknis mereka tau apakah kegiatan itu berijin atau tidak tidak atau kegiatan itu tidak sesuai dengan dokumen perijinannya.

“Jadi, proses penegakkan akan kami lakukan bilamana OPD Teknis sudah melakukan pendalaman dan menemukan hal-hal yang sifatnya teknis atau tidak kesesuaian ijinnya, agar direkomendasikan ke kami untuk ditindaklanjuti. Sedianya demikian,” katanya.

Dewa Dharmadi kembali menegaskan bahwa Satpol PP tidak bisa berdiri sendiri dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, penegakan hukum bisa dilakukan setelah OPD teknis provinsi maupun kabupaten/kota terkait sudah melakukan upaya-upaya pengawasan.

“Jadi ada aturan, artinya prosesur sedianya memang dilakukan juga oleh OPD teknis, baik oleh tingkat kabupaten/kota maupun oleh provinsi. Inilah yang kita dalami kembali dan untuk diambil keputusan tindaklanjut, baik itu berupa eksekusi atau penutupan permanen,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN