
DENPASAR, BALIPOST.com – Kurang dari seminggu, Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Buana Raya, tepatnya depan Apotek Nathan, Padangsambian.
Pelakunya lima orang, salah satunya sudah dewasa yakni Velexius Noronha (18) asal NTT dan merupakan residivis kasus perampokan di wilayah Denpasar Selatan. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan.
Sedangkan empat pelaku masih dibawah umur berinisial DWS (17), JRM (17), VAMF (17) dan KIS (16). Hasil pengembangan, DWS dan KIS pernah terlibat kasus perampokan.
Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (28/1) menyampaikan hasil penyidikan pada Kamis (22/1) pukul 00.30 Wita tersangka Velexius bersama DWS, JRM, VAMF, KIS pulang dari Pantai Kuta. Saat melintas di Jalan Mahendradatta, Denpasar, tepatnya di depan SPBU ada dua orang mengendarai sepeda motor yakni Muammar (21) bersama temannya, Asep Mulyadi. Saat itu Velexius menyampaikan ke teman-temannya jika korban menatapnya.
Selanjutnya Velexius mengajak pelaku lain mengejarnya. “Terduga pelaku (Velexius) mengendarai Sepeda motor DK 4722 AEV membonceng JRM. Sedangkan VAMF mengendarai sepeda motor DK 4313 AAZ membonceng DWS dan KIS. Korban dibonceng oleh Usep mengendarai sepeda motor DK 2467 ABB,” ujarnya.
Pukul 03.25 Wita setibanya di TKP, Velexius menendang korban sebanyak satu kali. Tendangan tersebut mengenai kaki kanan korban. Akibatnya motor dikendarai Usep oleng. DWS turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban sebanyak satu kali. Pukulan tersebut mengenai kepala korban. VAMF hanya diam di atas motor, sedangkan JRM turun dari motor namun tidak ikut memukul korban.
Selanjutnya, DWS menendang korban dari belakang. Velexius langsung menarik baju korban hingga jatuh di pinggir jalan. Saat korban jatuh posisi tengkurap, Velexius menginjak punggungnya. Disusul DWS memukul korban dari arah belakang. “HP yang dipegang korban sampai jatuh. DWS mengambil HP tersebut,” kata Kompol Prabawati, didampingi Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah.
Tidak sampai disitu, Velexius kembali menginjak punggung korban, lalu
mengambil tas pinggangnya. Setelah itu para pelaku langsung kabur.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Iptu Demiral dan Panit, Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka Velexius dibekuk di tempat tinggalnya, Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara, Selasa (27/1).
Sedangkan pelaku lainnya dibekuk masing-masing di Jalan Gatot Subroto VI Gang Nambi, Jalan Pura Sari Gang III, Jalan Kusuma Bangsa V, Jalan Cokroaminoto Gang Pucuk Sari Utara dan Jalan Pura Sari
Gang III, Denpasar. “Barang bukti HP sudah dijual dan uangnya dibagi-bagi,” kata Iptu Demiral.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti HP, dua sepeda motor, tas pinggang, jaket, dan baju kaos. “Tehadap para terduga pelaku disangkakan Pasal 479 KUHP junto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP junto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.(Kerta Negara/balipost)










