
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus begal terjadi di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Denpasar Utara (Denut), Sabtu (9/10) pukul 23.00 Wita. Pelakunya remaja usia belasan tahun berinisial YYAF (16) asal Banten, KIS (16) asal NTT dan GWS (17) asal Banyuwangi. Mereka ditangkap di wilayah Denut, Minggu (12/10).
Kapolsek Denut Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H., Selasa (14/10) menjelaskan korbannya, IMPAU (19) dikeroyok oleh para pelaku. Selanjutnya para pelaku mengambil motor milik korban.
Kronologisnya, dari keterangan korban tidak sengaja bertemu dengan ketiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Saat itu, tersangka YYAF (16), menanyakan kapan korban mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Namun korban tidak menjawab, selanjutnya diajak ke Jalan Gatot Subroto IV, Blok K. Sesampinya di TKP saat korban turun dari sepeda motornya dan langsung dikeroyok oleh para pelaku.
“Korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Endy Winanto melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Akhirnya ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya di wilayah Denut.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.” ujarnya.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor. Iptu Darbawa menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal. Ia menyampaikan peran orangtua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat perbuatan melawan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan. Namun penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polsek Denut komitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan. Selain itu memberikan pembinaan terhadap anak-anak demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Denpasar Utara.(Ngurah Kertanegara/balipost)