Enam orang saksi diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, terkait dugaam korupsi di LPD Beluhu.(BP/asa)

DENPASAR,BALIPOST.com – Bobrok pengelolaan LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Karangasem, dibongkar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (6/1).

Dalam kasus yang menyeret Ika Susetiyana Ambarwati selalu Ketua LPD, dan Henny Kusmoyo selaku nasabah, JPU di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai I Putu Gde Novyartha, dengan hakim anggota Nelson dan Lutfi Adin Affandi, menghadirkan enam orang saksi yang mengetahui seluk beluk operasional LPD Desa Adat Beluhu. Mereka adalah Bendesa Adat Beluhu, I Komang Sartika, Sekretaris merangkap bendahara Komang Artawan, Kadek Tuntun (kolektor), Gede Erawan (kolektor), ada juga I Made Astika, dan Ni Luh (mantan bendahara).

Bendesa Adat Beluhu yang pertama dicerca JPU menjelaskan bahwa di desa adat yang dipimpinnya terdapat usaha LPD. Berdasarkan SK Gubernur Bali, dan juga ada modal awal Rp 15 juta dari Pemprov Bali. Selain sebagai Bendesa, saksi juga menjadi pengawas di LPD. Sayangnya walau sebagai orang dituakan, saksi hanya diundang setahun sekali oleh Ketua LPD, terdakwa Ika Susetiyana Ambarwati, yang pada intinya melaporkan pertanggungjawaban LPD.

Baca juga:  RS Wangaya Rawat Dua Pasien Suspect Covid-19

Kala itu disebut sehat. Namun masalah mulai muncul di tahun 2024, karena banyak masyarakat yang mengaku uangnya hilang alias tidak bisa mencairkan deposito dan tabungan.

Atas kondisi itu, Bendesa Adat memanggil ketua LPD. Dari sanalah ditemukan data para peminjam. Mirisnya, setelah diberikan data dan dilakukan paruman dengan memanggil terdakwa Ika selaku Ketua LPD, disaksikan oleh masyarakat, terungkap ada 87 orang peminjam namanya tidak jelas alias fiktif. Dan dari 87 orang itu nama-namanya masalah, alamat tidak jelas, dan agunan hanya ada beberapa.

Mirisnya perjanjian kredit juga tidak ada. “Mengapa tidak ada?, ” tanya jaksa. “Saya selaku pengawas tidak pernah di kasih tahu,” jawab Bendesa Adat Beluhu.

Pun terkait sistem meminjaman, yang 87 nasabah itu di luar jalur dan tanpa ada persetujuan dari pengawas. Kondisi itulah diduga membuat LPD kolap hingga nasabah tidak bisa menarik uang.

Setelah dilakukan paruman? Adalah upaya penhembalian dari Ika? Terdakwa malah tidak pernah hadir dalam rapat. Pengurus lainnya hadir.

Apakah dalam paruman terungkap nama 87 orang tersebut? Bendesa Adat Beluhu mengatakan dia sama sekali tidak tahu. Namun demikian dalam paruman agung sepakat minta Bu Ika (terdakwa) mengembalikan uang itu. Namun sampai sekarang tidak ada dikembalikan. Ditanya kondisi warga, Bendesa Adat mengatakan masih menunggu kasus ini selesai alias incrach.

Baca juga:  Desa Adat Lelateng Kuatkan Kamtibmas Melalui Si Pandu Beradat

“Setelah incrach, kami akan bangun kembali LPD ini. Dengan seweca hyang brahma kawi, semoga masalah ini cepat selesai,” ucapnya di depan persidangan.

Saksi bendahara membenarkan bendesa hanya sekali setahun diundang rapat. Yang menguasai kunci berangkas dipegang saksi Komang Artawan. Saksi Komang Artawan dipersidangan mengaku dipercaya sebagai sekretaris rangkap bendahara.

Dia mengaku disuruh mencairkan uang pada nasabah diduga fiktif itu oleh terdakwa Ika selaku Ketua LPD. Uang kemudian diserahkan ke Ika juga.

Kesaksian kolektor lainnya mereka mengetahui jika nasabah fiktif setelah kasus ini bergulir. Saksi kolektor juga sebut salah satu dari 87 orang itu ada nama Henny (terdakwa).

Namun mereka melakukan pinjaman tanpa melalui prosedur, bahkan kebanyakan tanpa agunan. Salah satu mengakali untuk mengaburkan tunggakan adalah melakukan restrukturisasi. Misalnya pinjam Rp 50 juta, kembali minjam Rp 60 juta.

Baca juga:  Diungkap, Dua Kasus Pengajuan Proposal Pinjaman Fiktif di Karangasem

Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD dan Henny Kusmoyo adalah pihak luar diadili atas dugaan mengajukan nama kredit fiktif. Disebutkan adanya pengajuan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam yang diajukan oleh Henny.

Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD disebut menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan Bukti Kas Keluar di LPD Beluhu.

Aksi pencairan uang pinjaman dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total pencairan awal sebesar Rp 17.193.538.000.

Disebut setelah masa pinjaman berakhir, kondisinya belum bisa dilunasi. Sehingga terjadi restrukturisasi. Informasi didapat, yang diduga menyuruh adalah ketua LPD sebagai konpensasi terhadap puluhan nama peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023 dengan jumlah pencairan tambahan sebesar Rp 3.098.609.000.

Sedangkan berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara Cq Keuangan LPD dalam kasus ini mencapai Rp 20.292.147.000,. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN