Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung, Desa Senganan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung, Desa Senganan Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin (29/12). Tersangka berinisial NMS, merupakan mantan Kepala LPD Desa Pekraman Pacung, periode 2009 sampai dengan Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-4289/N.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026.

Baca juga:  Jelang Ujian, Siswa Pengungsi Karangasem Didata Ulang

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Pacung yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau LPD sebesar Rp429.704.178,” ujar Kajari Arjuna.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 44 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan LPD. Dari rangkaian alat bukti tersebut, penyidik menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan beberapa modus operandi.

Kajari memaparkan, perbuatan tersangka dilatarbelakangi kebutuhan pribadi, di antaranya untuk membayar angsuran pinjaman di Bank BPD Bali serta mengembangkan usaha ternak babi yang sempat terdampak wabah ASF.

Dalam praktiknya, terdapat tiga modus yang dilakukan, yakni penarikan uang kas LPD sejak tahun 2021 hingga 2024, penarikan dana dari rekening tabungan LPD di BPD Bali pada periode September 2024 sampai Januari 2025, serta pengajuan tiga pinjaman yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga:  Ditemukan Kecurangan, Alokasi Elpiji 3 Kg di Dua Pangkalan Dikurangi

“Semua tindakan tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan LPD,” tegasnya.

Tersangka NMS diketahui menjabat sebagai Kepala LPD sejak tahun 2009 hingga Januari 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka disebut bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Hal ini terjadi lantaran bendahara LPD telah mengundurkan diri sejak tahun 2014, sehingga sejumlah dokumen keuangan ditandatangani sendiri oleh tersangka.

Meski demikian, Kajari Arjuna menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti baru. “Sampai saat ini, perbuatan dilakukan sendiri oleh tersangka. Namun, jika ke depan ada informasi atau alat bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang turut membantu, tentu akan kami dalami,” katanya.

Baca juga:  Korupsi Biogas di Nusa Penida, Anggota DPRD Klungkung dan Istrinya Divonis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN