
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah mempidanakan mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar yang juga Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar tahun 2019-2020, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Kejari Denpasar pada Kamis (18/12), kembali menetapkan satu tersangka. Dia adalah Kepala Staf Kesekretariatan FORMI Denpasar, Dra. Ni Nyoman Sujati. Dia juga mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasi Pidsus Dewa Semaraputra menjelaskan, Ni Nyoman Sujati atau NNS mengelola dana hibah FORMI tahun 2019 dan 2020. Ia diduga membantu I Gusti Ngurah Bagus Mataram dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan sebelumnya.
Nyoman Sujati juga dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020 yang ditandatangani IG Mataram dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada naskah pemberian hibah daerah (NPHD).
Tak hanya itu, ditemukan pula adanya mark up harga dan nota-nota fiktif kegiatan dari penyedia jasa (rekanan) dalam pelaksanaan kegiatan FORMI Kota Denpasar yang tidak sesuai dengan belanja asli atas petunjuk terpidana Mataram. Tersangka dalam membantu membuat nota fiktif atau tidak sesuai kenyataan tidak dalam tekanan dari terpidana Mataram, karena dia merasa bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan, terdapat kerugian negara sejumlah Rp465.084.807,98. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kerobokan,” ucap Trimo. (Miasa/balipost)










