
DENPASAR, BALIPOST.com – Para pemilik akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Tabanan hadir kompak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/12).
Dalam RDP ini, ketiga belas pemilik usaha yang dinyatakan melanggar ketentuan dan telah dipasangi Pol PP Line mendesak Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Bali agar dilepas.
Menanggapi permintaan tersebut, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang hadir langsung dalam RDP tersebut mengatakan Pol PP Line yang dipasang di akomodasi yang melanggar di kawasan Jatiluwih tidak bisa dicabut atau dilepas sembarangan. Harus ada putusan dari pihak Pansus TRAP DPRD Bali, apakah setelah dilakukan pendalaman bangunan tersebut melanggar atau tidak.
“Tidak boleh melepas Pol PP Line sebelum diputuskan oleh kami (Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali,red). Kalau ingin dibuka dan cepat selesai, maka segera buat komitmen, sampaikan ke Pemkab, biar segera dirumuskan dan diputuskan,” tegas Dewa Dharmadi.
Dewa Dharmadi mengungkapkan bahwa posisi bangunan yang didalami di Kawasan Jatiluwih kebanyakan dibangun sebelum penetapan Perda RTRW Kabupaten Tabanan. Sehingga, ketika Perda RTRW diberlakukan kebanyakan yang melanggar ketentuan.
Untuk itu, ia meminta komitmen para petani untuk bisa membuka Pol PP Line harus dibarengi dengan tindakan nyata oleh para pengelola resto. Salah satunya harus jujur terkait pendapatan usaha yang dibangunnya.
“Kami mencoba melakukan pendalaman, banyak yang tidak terus terang juga dari sisi pendapatan. Kami berkepentingan tahu berapa pendapatan usaha-usaha itu. Itu saja para pengusaha masih sembunyikan. Bagaimana kami bisa menyampaikan pertimbangan-pertimbangan untuk bisa memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan juga Pansus TRAP,” sebutnya.
Selain itu, Dewa Dharmadi mengungkapkan ada bangunan akomodasi pariwisata yang didirikan beririsan dengan kawasan lahan sawah dilindungi (LSD). Sehingga, ini menjadi pertimbangan kenapa bangunan tersebut tidak boleh dibangun di kawasan tersebut.
“Nanti setelah ada putusan bersama baru saya cabut Pol PP Line. Jadi harus jelas. Kalau cabut- cabut tanpa kesepakatan yang jelas kan ‘bocok’ jadinya. Kalau cabut tidak ada perubahan, itu tidak bagus. Kan tidak berwibawa pemerintahan ini,” tegasnya kembali.
Dewa Dharmadi mengatakan apa yang dilakukan Satpol PP Bali ini semua ada dasar hukum. Mulai dari perda RTRWP Bali maupun Perda RTRW di Tabanan.
“Jadi jangan hanya bisa menuntut, tapi berikan juga solusi yang jelas bagi masyarakat. Buatkan rumusan. Kami juga segera memutuskan. Tetapi yang pasti menurut kami harus dibongkar yang di dalam kawasan, baik mau ditata dijadikan warung-warung kecil yang ramah lingkungan silakan buatkan modelnya seperti apa,” sarannya. (Ketut Winata/balipost)










