Suasana rapat kerja Pansus VIII DPRD Tabanan dengan eksekutif terkait dengan pengelolaan DTW Tanah Lot ke depan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Skema pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot mulai dibahas Pansus VIII DPRD Tabanan dan eksekutif, Senin (24/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan, I Made Asta Darma.

Pembahasan ini dilakukan sebelum berakhirnya masa kerja sama daerah dengan pihak ketiga (PKS–KSDK) antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban pada November 2026 mendatang. Salah satu poin penting yang muncul dalam rapat kali ini yakni keharusan Tanah Lot memiliki badan hukum yang jelas.

Selama ini, pengelolaan dilakukan melalui PKS–KSDK dengan membentuk badan pengelola. Namun bentuk ini ternyata tidak dikenal dalam aturan tentang badan usaha sehingga menimbulkan catatan dari BPK. Temuan tersebut terutama menyangkut pengelolaan keuangan dan perpajakan yang tidak bisa diaudit.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru Hanya Belasan, Korban Jiwa Dilaporkan Bali Nihil

Asisten II Setda Tabanan, IGA Rai Dwipayana usai rapat mengatakan, pembenahan pengelola DTW Tanah Lot tidak bisa ditunda lagi. Ia menyebutkan, Tanah Lot tidak hanya mengelola aset daerah, tetapi juga aset pelaba pura yang memerlukan payung hukum yang kuat.

“Yang penting sekarang adalah pengelolaan Tanah Lot harus berbadan hukum. PP 54 Tahun 2017 sudah mengatur dan salah satu opsi sah adalah dikelola melalui perusda. Setelah ini kami siapkan kajian hukum, ekonomi, dan sosial sebelum disosialisasikan,” ujarnya.

Setelah skema penugasan selesai, rancangan tersebut akan kembali disampaikan ke Pansus VIII sebelum melangkah ke tahap sosialisasi. Rai Dwipayana menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan Tanah Lot ke depan aman secara hukum, diterima adat, dan tetap nyaman bagi masyarakat sekitar. “Kalau semuanya sudah nyambung, tinggal tancap gas,” katanya.

Baca juga:  Pergub Pelindungan Mata Air, Atur Pemanfaatan dan Ritual Penyucian

Di sisi legislatif, Ketua Pansus VIII, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan, pansus dibentuk untuk menindaklanjuti catatan BPK terkait status hukum pengelolaan Tanah Lot. Jika tidak segera dibenahi, ia khawatir masalah bisa membesar saat masa PKS berakhir pada 2026.

Pansus saat ini baru sebatas menelaah sejumlah opsi pengelolaan. Kajian dari Universitas Udayana mengusulkan bentuk perseroda dan kajian tim perumus dari Dinas Pariwisata dan Brida membuka opsi penugasan kepada Perumda Sanjayaning Singasana.

Menurutnya, pilihan terbaik harus tetap sesuai aturan dan tidak mengabaikan kesepakatan yang sudah dibangun sejak 2011, termasuk tujuh adendum PKS yang mengikat kedua belah pihak.

Baca juga:  Wuling Luncurkan Almaz di Bali, Ini Harganya

“Yang jelas, kami di pansus tentu akan pastikan tidak sampai ada pengurangan tenaga kerja, tidak ada PHK dan hak-hak adat tetap aman. PKS yang sudah berjalan tetap menjadi dasar. Sosialisasi juga wajib supaya tidak ada salah paham di masyarakat,” tegasnya.

Putu Eka juga meminta OPD mulai menyusun road map lengkap jika pengelolaan nanti diarahkan ke perumda. Ia menekankan perlunya sistem pendapatan yang jelas, mengingat Tanah Lot merupakan PAD terbesar di Tabanan.

“Kami dorong agar PAD justru bisa meningkat. Jangan sampai skema baru malah mengurangi pendapatan daerah,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN