Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman merilis penangkapan pelaku vandalisme bendera merah putih. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus vandalisme bendera merah putih di Lapangan Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, berhasil diungkap, Rabu (19/11). Pelakunya, Kharisma Arai Cahya (24) beralamat di Jalan Raya Pemogan, Gang Mutiara Indah II, Denpasar Selatan, dan Kadek Andy Krisna Putra (25) yang tinggal di Jalan Serongga A1, Perumahan Taman Jimbaran, Kuta Selatan.

Tersangka Cahya merupakan residivis kasus narkoba pada 2019. Ia bekerja sebagai quality control sablon di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Sedangkan Andy merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan.

Informasi diperoleh di lapangan, Kamis (20/11), kronologisnya pada Selasa (18/11), pukul 17.44 Wita, pelaku membeli cat pilox hitam dan silver di toko menggunakan QRIS atas nama Kharisma Arai Cahya. Pada Selasa pukul 23.00 Wita, pelaku mengendarai motor DK 5090 AFB berangkat menuju Lapangan Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana.

Setibanya di sana, pelaku menurunkan bendera merah putih yang sedang terpasang. Setelah bendera posisi di bawah, mereka lalu menulis RKUHAP menggunakan cat pilox silver. “Ada dua pemuda setempat melihat kejadian itu. Karena takut menegur, mereka merekam peristiwa tersebut dari jauh,” kata sumber.

Baca juga:  Karena Ini, Kapolresta Cek Posko PPKM

Video peristiwa ini viral di media sosial. Berdasarkan video itu, personel gabungan Polres Jembrana dan Polda Bali melakukan penyelidikan.

Selain di TKP tersebut, pelaku juga melakukan vandalisme “REEFER” di SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara dan gerbang Gudang Sarana Ternak, Jalan Ahmad Yani.

Selanjutnya, pada Rabu (19/11), anggota Polres Jembrana melakukan identifikasi TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, mengecek CCTV di toko tempat pelaku membeli cat, dan menelusuri kendaraan yang digunakannya. Dari CCTV dan pembayaran QRIS, identitas pelaku mengarah ke tersangka Kharisma Arai Cahya, warga Pemogan, Denpasar Selatan.

Akhirnya kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing, pukul 22.00 Wita. Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bali. “Motifnya ekspresi protes pribadi yang bersifat destruktif, bercampur dorongan sensasi atau viral dan potensi mengacaukan situasi kamtibmas dengan menyerang simbol negara,” tegas sumber.

Baca juga:  Soal SPI Unud, Tiga Penjabat Unud Tersangka

Aksi kedua pelaku terinspirasi dari postingan viral tentang RKUHAP di medsos. Tersangka Cahya bergabung dalam komunitas mural, sedangkan Andy anggota band yang kerap menyuarakan kritik kepada pemerintah melalui musik.

Tindakan vandalisme terhadap simbol negara harus ditindak tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi pihak lain. Protes atau aspirasi seharusnya disampaikan melalui cara yang benar dan sesuai aturan, bukan melalui tindakan merusak yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Setelah diamankan, dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Dia tidak baca sendiri RKUHP tersebut, tapi hanya baca di media sosial. Dia merasa RKUHP itu kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan,” ujar Kombes Adhi.

Baca juga:  Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka

Menurut mantan Kapolres Karangasem ini, kemungkinan ada peristiwa buruk dialami pelaku terkait dengan sebuah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dia tidak setuju dengan sistem pemerintahan serta RKUHAP. “Saat kejadian, kebetulan kedua pelaku lagi pulang kampung ke Jembrana. Perannya memang masih didalami,” tegas Adhi.

Kombes Adhi menjelaskan, berawal dari pelaku minum-minuman keras jenis arak, lalu mulai menggambar grafiti di tembok skateboard di dekat TKP. Pukul 09.00 Wita, kedua pelaku menuju sebuah tempat untuk merencanakan aksinya yakni menurunkan bendera di lokasi kejadian. Setelah membeli cat, mereka berangkat ke TKP dan menurunkan bendera merah putih yang sedang berkibar.

Selanjutnya, pelaku menulis “RKUHAP” menggunakan cat pilox. Bendera kemudian kembali dinaikkan. Beberapa menit berikutnya, bendera tersebut diturunkan lagi dan huruf A-nya diberi sebuah simbol. Menurut pengakuan pelaku, itu adalah simbol anarki. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN