Tim Dinas Perkim Denpasar melakuan monev di Jalan Jas Merah Dentim (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Denpasar menemukan indikasi kawasan kumuh di Denpasar. Yaitu di Jalan Jas Merah, Dangin Puri Klod, Jalan Banteng Baru, Jalan Banteng II, Jalan Ganefo, Dangin Puri Klod

Kepala Dinas Perkim Dr. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Kamis (13/11), menegaskan bahwa kawasan tersebut terindikasi kumuh, bukan kawasan kumuh baru. Karena ada 7 kriteria yang ditetapkan Kementerian PU, jika suatu kawasan disebut kumuh. Yaitu, jalan lingkungan tidak bagus, drainase buruk, tidak ada antisipasi Damkar, tidak ada kotak sampah, tidak ada listrik, tidak ada pembuangan limbah, dan rumah tidak permanen.

Baca juga:  Rest Area Tak Diminati Sopir Truk Galian C, Polisi Lakukan Langkah-Langkah Ini

Untuk mencegah kawasan kumuh pihaknya secara berkala melakukan peninjauan lapangan (monitoring) tanah TPBP/STUP salah satunya di Jl. Nuansa Indah Selatan Utara I. Selain itu, dengan aplikasi SIAP SELEM masyarakat dapat melaporkan kondisi di wilayahnya.

Sistem Informasi Penataan Palemahan Berbasis Semeton Lembaga Adat (Siap Selem) adalah aplikasi milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kawasan kumuh dan melacak perkembangan laporannya.

Baca juga:  Gubernur Koster Resmi Memulai Pematangan Lahan Kawasan PKB

Aplikasi ini memanfaatkan peran lembaga adat sebagai “early warning system” untuk mengumpulkan informasi mengenai kawasan yang berpotensi kumuh. Selain itu, Perkim juga gencar memberi informasi dan sosialiasi lewat media sosial dan TV. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN