Kapolsek Dentim, Kompol Ketut Tomiyasa bersama personel gabungan melakukan patroli di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar Timur. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkat pengawasan yang dilakukan Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama TNI, Satpol PP Provinsi Bali, pecalang, dan linmas, Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, nihil keributan.

Namun, masalah yang dihadapi sekarang, lapangan tersebut terkesan kumuh karena sampah dan sejumlah dagang yang nyirih lalu meludah sembarangan.

Situasi tersebut yang dilihat Kapolsek Dentim, Kompol Ketut Tomiyasa saat melakukan patroli di lapangan tersebut, Minggu (18/10) malam. “Sekarang masalahnya adalah sampah dan masih ada yang berjualan di dalam lapangan. Selain itu, ada pedagang jualan sirih merah dan membuang ludah sembarangan di areal jogging track yang membuat kelihatan kumuh,” ungkap Kompol Tomiyasa.

Baca juga:  Cek Jadwal PKB 19 Juli 2025: Penutupan hingga Peluncuran Tema PKB 2026

Terkait patroli tersebut, mantan Kabagops Polresta Denpasar ini menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan personel gabungan dalam menciptakan dan memelihara situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan Monumen Bajra Sandhi. Personel gabungan melaksanakan upaya preemtif dan preventif guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, seperti konsumsi minuman keras di area publik yang dapat berujung pada perkelahian antarkelompok atau warga NTT, khususnya di sekitar Lapangan Renon,” ucapnya.

Baca juga:  Jadwal Porjar Bali 6 Juni 2026, Ada Voli hingga Pickleball

Saat patroli, petugas berjalan kaki menyisir seluruh area lapangan. Kapolsek mengimbau para pengunjung supaya tidak mengonsumsi minuman beralkohol selama berada di area tersebut. Selain itu, pengunjung diminta selalu mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga sikap saat berada di ruang publik.

“Kami juga melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Apabila ditemukan mengonsumsi miras, personel diarahkan untuk segera berkoordinasi dalam rangka penindakan sesuai ketentuan. Tidak ditemukan adanya kelompok anak-anak muda maupun masyarakat yang mengonsumsi miras ataupun melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pimpinan Yayasan Cabuli Anak Asuh Tiga Tahun Lebih
BAGIKAN