Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Buleleng. (BP/Yud)

 

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, berinisial SB (45) dan SP (43) akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.

Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda sejak awal Oktober 2025.

Modus mereka tergolong sederhana, namun menyasar kelengahan korban. Pelaku hanya mencari motor yang tidak dikunci stang, lalu menuntunnya hingga ke tempat persembunyian.

Baca juga:  Desa Adat Bebalang Susun Pararem tentang Rabies

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Senin (10/11), mengungkapkan bahwa aksi pertama dilakukan pada Jumat (3/10) dini hari di Jalan Manggis, Kelurahan Kampung Kajanan. Motor yang dicuri adalah Honda Beat DK 2784 UK, milik Kadek Suma Andayani.

Aksi kedua terjadi Rabu (15/10) di sebuah rumah kos di Jalan Kenanga, Kelurahan Kaliuntu. Sasaran pelaku adalah sepeda motor Honda Beat DK 6805 TM milik seorang mahasiswa, Kadek Rupini (19).

Baca juga:  NDX AKA hingga Bagus Wirata akan "Goyang" Bali di Lapangan Renon

Pada pencurian ini, pelaku sempat dipergoki warga sehingga panik dan kabur meninggalkan lokasi. Namun, bukannya menghentikan aksinya, beberapa jam kemudian keduanya kembali lagi ke TKP dan berhasil membawa kabur motor tersebut.

Kasus ketiga dilakukan SB seorang diri pada Sabtu (18/10) di Jalan Mangga, Kelurahan Kampung Kajanan. SB mencuri sepeda motor Honda Vario DK 4338 UBD, milik Fadhilah (39), yang juga terparkir tanpa dikunci stang.

Baca juga:  Kurir Sabu Ditangkap Saat Antar Pesanan ke Sukasada

“Ketiga motor itu dituntun oleh pelaku sampai ke rumah SB. Selanjutnya motor digadaikan dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Widura.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN