Suasana di Disdukcapil Buleleng pada 2018. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng dipadati mereka yang melakukan legalisir sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019.

Tidak ingin menyulitkan siswa, pelayanan di Disdukcapil Buleleng tetap buka meskipun masih dalam suasana libur cuti bersama Lebaran 2018 sampai Rabu (20/6). Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reike Nurhaeni, Senin (10/6), mengatakan, legalisir KK dan AK untuk masuk ke jenjang SD dan SMP dilakukan dengan cara kolektif melalui masing-masing kepala sekolah.

Baca juga:  Pemilih Bisa Gunakan KK Saat Pemungutan Suara

Kebijakan ini untuk memudahkan para calon siswa melengkapi syarat mencari sekolah dan juga membantu agar tidak terjadi antrean panjang pelayanan di Disdukcapil. Sedangkan legalisir KK dan AK untuk keperluan masuk ke jenjang SMA dan SMK, permohonan legalisir-nya dilakukan oleh masing-masing calon siswa. “Selama pelayanan di hari libur, kebanyakan legalisasi KK dan AK untuk kepentingan sekolah,” katanya.

Menurut Reike, sejak libur cuti bersama pada (18/6) dan berakhir (20/6) ini, pelayanan administrasi kependudukan dibuka di kantor Disdukcapil Jalan Gajah Mada, Singaraja. Selama membuka pelayanan di hari libur cuti bersama dan hasil pelayanan dengan mobil keliling di arena Buleleng Education Expo (BEE) 2018, rata-rata dalam sehari sebanyak 1.500 kartu KK dan AK berhasil dilegalisir.

Baca juga:  Luncurkan Program Belananda, Bupati Suwirta Serahkan Akta Kelahiran

Selain itu, perekaman dan pencetakan e-KTP dan permohonan Kartu Identitas Layak Anak (KIA) juga banyak yang berhasil dilayani oleh petugas. “Yang ramai sekarang legalisir KK dan AK untuk mencari SMA dan SMK dan juga permohonan administrasi kependudukan lain juga banyak di hari libur,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *