I Wayan Widiantata dan Made Yoga Pradipta kini ditahan di Mako Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menerima laporan kasus pengeroyokan dialami pelajar, MZ (19) dan MIKA (19), Senin (22/4) anggota Polsek Denpasar Utara (Denut) langsung melakukan penyelidikan. Keesokan harinya dua pelaku, I Made Yoga Pradipta (23) dan I Wayan Widiantata (24) ditangkap di wilayah Denpasar Timur (Dentim).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (24/4) menjelaskan hasil pemeriksaan oleh penyidik, awalnya kedua korban dari Perumnas Monang Maning hendak pulang ke Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Tiba-tiba hampir serempetan dengan seorang laki-laki tidak dikenal di Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Baca juga:  Antisipasi La Nina, Sungai di Denpasar Dibersihkan

Karena diteriaki oleh orang tersebut, korban mengendarai motor langsung pergi. Namun dikejar oleh orang tersebut mengendarai motor. “Korban mencoba mencari pertolongan dengan masuk ke RSUD Wangaya dan bertemu satpam. Saat itu dilerai oleh satpam dan pelaku pergi dari sana (RSUD Wangaya),” ujarnya.

Selanjutnya korban melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang mengejar sampai di TKP, Jalan Kartini Gang Pura Pasek.

Di gang tersebut dua pelaku yaitu I Made Yoga Pradipta dan I Wayan Widiantata mengeroyok kedua korban hingga babak-belur. Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denut, Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Bali Loloskan Seorang Petarung Kick Boxing ke PON

Sejumlah saksi diperiksa termasuk teman pelaku, KRB (21) mengakui hampir serempetan dengan korban. Karena korban berdua, KRB memberi tahu teman-temannya. Selanjutnya mereka langsung mengejar korban.

“Setelah dilerai di RSUD Wangaya, saksi menuju Kereneng. Tidak berapa lama kedua tiba di Kereneng dan mengaku sudah memukul korban,” ucapnya.

Korban dipukuli oleh pelaku di atas motor sampai terjatuh. Saat jatuh tersebug korban kembali dipukuli.
Hasil penelitian interogasi, tersangka Yoga mengakui memukul MIKA sebanyak satu kali mengenai wajah.

Baca juga:  Pelabuhan Segitiga Tingkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Bali

Selanjutnya memukul MZ sebanyak tiga kali dengan tangan kanan mengenai wajah hingga terjatuh. Sedangkan tersangka Widiantara mengaku memukul kedua korban masing-masing satu kali mengenai wajah. Akibat perbuatannya itu kedua pelaku ditahan di Mako Polsek Denut.

Seperti diberitakan kasus pengeroyokan dialami dua remaja berinisial MIKA dan MZ di Jalan Kartini, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (22/4). Korban dikeroyok karena dituding nyerempet pengendara motor di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN