
DENPASAR, BALIPOST.com – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar yang kini diduduki, IB Alit Wiradana akan berakhir pada 1 Desember 2025. Terkait hal tersebut, posisi sekda akan ditempati Penjabat Sementara yang diajukan Wali Kota Denpasar ke Pemprov Bali untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Wayan Sudiana saat diwawancarai, Jumat (7/11), mengungkapkan, Alit Wiradana saat ini masih menjabat sampai 30 November. Untuk mengisi kekosongan, per 1 Desember akan diganti dengan penjabat sementara.
Mekanismenya nanti, penunjukan Pejabat Sementara Sekda Denpasar akan ditentukan Wali Kota Denpasar. Dari seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan dipilih satu nama. Menurutnya, untuk mengganti Alit Wiradana yang sudah masuk masa pensiun, seluruh kepala dinas atau eselon IIB berpeluang ditunjuk sebagai penjabat sementara sekda.
“Setelah ada persetujuan baru akan bekerja langsung per 1 Desember. Karena Sekda saat ini masih menjabat hingga 30 November 2025. Setelah itu per tanggal 1 sudah ditempati penjabat sementara,” jelas Sudiana.
Dia mengatakan, untuk menentukan satu nama untuk diajukan sebagai pejabat sementara sekda saat ini masih sedang berproses. Sudiana memastikan, sebelum masa jabatan Alit Wiradana berakhir, satu nama harus sudah dikantongi agar tidak terjadi kekosongan. “Sedang berproses, sesegera mungkin nama diajukan ke Gubernur Bali,” terangnya.
Untuk diketahui, Alit Wiradana pensiun dengan masa jabatan 4 tahun menduduki kursi Sekda Kota Denpasar. Bahkan, dalam kariernya, ia juga sempat menjabat menjadi ketua sekda se-kabupaten/kota di Bali. (Widiastuti/balipost)





