
DENPASAR, BALIPOST.com – Kota Denpasar kini genap berusia 238 tahun dan diperingati dengan apel di Lapangan Lumintang pada Jumat (27/2). Sejarah Kota Denpasar pun dibacakan pada Apel Peringatan HUT ke-238 di tengah cuaca mendung. Berikut sejarah Kota Denpasar.
Secara historis, Kota Denpasar berakar dari berdirinya Puri Denpasar pada tahun 1788. Berdasarkan penelitian Tim Universitas Udayana yang dipimpin Prof. Dr. A.A. Bagus Wirawan, Puri Denpasar sejak awal berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Badung sekaligus pusat aktivitas ekonomi, ditandai dengan keberadaan pasar di sebelah selatannya. Sejak saat itu, Denpasar berkembang sebagai pusat kekuasaan dan perdagangan di Bali Selatan.
Perkembangan tersebut menarik perhatian kolonial Belanda, hingga terjadi peristiwa heroik Puputan Badung pada 20 September 1906. Dalam peristiwa tersebut, Kerajaan Badung mengalami kekalahan dan Puri Denpasar hancur akibat serangan kolonial.
Setelah itu, Denpasar dijadikan pusat pemerintahan kolonial di Bali Selatan dan kemudian tumbuh sebagai kota perjuangan. Pada masa revolusi, Denpasar menjadi markas pasukan Sekutu dan NICA, serta menjadi wilayah perebutan pengaruh antara pemerintah kolonial dan para pejuang kemerdekaan.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tahun 1958 pemerintah Republik Indonesia menetapkan Denpasar sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung sekaligus pusat pemerintahan Provinsi Bali. Status tersebut mendorong pertumbuhan pesat, baik secara fisik, ekonomi, maupun sosial budaya.
Seiring perkembangan tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978, Denpasar ditetapkan sebagai Kota Administratif yang meliputi 3 kecamatan, 16 kelurahan, 27 desa, dan 35 desa adat, dengan luas wilayah 123,98 km² dan jumlah penduduk saat itu 206.059 jiwa, serta tingkat pertumbuhan 3,5% per tahun.
Melihat dinamika perkembangan yang semakin kompleks, dibentuklah Tim Peneliti peningkatan status Kota Administratif Denpasar menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 43 Tahun 1983, tertanggal 31 Maret 1983.
Selanjutnya, melalui Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 5 Januari 1984 Nomor 135/18210/B.T.PEM, diusulkan peningkatan status tersebut setelah memperoleh persetujuan DPRD Tingkat II Badung, melalui Surat Keputusan tanggal 30 April 1983 Nomor 3/DPRD/1983 dan DPRD Tingkat I Bali, melalui Surat Keputusan tanggal 8 Desember 1983 Nomor 07/KPTS/DPRD/1983.
Akhirnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, yang disahkan pada 15 Januari 1992 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada 27 Februari 1992, Denpasar resmi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Selanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyebutan Kotamadya Daerah Tingkat II berubah menjadi Kota Denpasar.
Untuk menetapkan Hari Lahir Kota Denpasar secara historis dan akademis, pada tahun 2012 dilakukan penelitian dan seminar oleh Fakultas Sastra Universitas Udayana yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, budayawan, serta penglingsir puri.
Berdasarkan kajian historis dan pendekatan hukum tersebut, disimpulkan bahwa tonggak awal Kota Denpasar adalah tahun 1788 Masehi, dan secara resmi ditetapkan bahwa Hari Lahir Kota Denpasar adalah 27 Februari 1788 Masehi.
Penetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Kota Denpasar, yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2012.Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa Denpasar tumbuh dari pusat kerajaan, melewati masa kolonial dan perjuangan, hingga menjadi kota otonom yang terus berkembang. Sejarah ini menjadi fondasi moral dan semangat bagi kita semua untuk terus menjaga, membangun, dan memajukan Kota Denpasar. (Widiastuti/balipost)










