
DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara di Bali menimbulkan polemik dan menjadi perbincangan publik dan memunculkan beragam pandangan di masyarakat Bali. Menyikapi hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali angkat bicara.
Kepala Badan Kesbangpol Bali, I Gede Suralaga, didampingi Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra, menjelaskan bahwa Madas Nusantara telah melalui seluruh tahapan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memperoleh Surat Tanda Lapor Ormas.
Menurutnya, organisasi tersebut pertama kali tercatat di Kesbangpol Kota Denpasar sebelum melanjutkan proses pencatatan di tingkat provinsi. Seluruh proses dilakukan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan secara berlapis.
“Yang tercatat di Kesbangpol adalah Madas Nusantara. Sebelum surat tanda lapor diterbitkan, kami melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara berlapis,” ujar Suralaga, Kamis (4/6).
Dalam verifikasi administrasi, Adhi menambahkan bahwa Kesbangpol meneliti legalitas organisasi, termasuk pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga rekomendasi dari pemerintah desa setempat. Sementara pada tahap verifikasi faktual, petugas turun langsung ke lokasi sekretariat untuk memastikan keberadaan organisasi dan aktivitas yang dijalankan.
“Kami mengecek sekretariatnya, kepengurusan, kelengkapan organisasi hingga aktivitas yang dijalankan. Semua dilakukan secara berlapis dan ketat,” imbuhnya.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Surat Tanda Lapor Ormas untuk Madas Nusantara diterbitkan pada 22 September 2025.
Dijelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kelompok yang menggunakan nama Madas, yakni Madas Nusantara, Madas Sedarah, dan Madas Serumpun. Namun yang tercatat secara resmi di Kesbangpol Bali hanya Madas Nusantara.
Adhi menilai organisasi tersebut memiliki karakter yang relatif inklusif karena tidak membatasi keanggotaan hanya bagi masyarakat Madura. Selain itu, program kerja yang disampaikan saat proses verifikasi lebih banyak berorientasi pada kegiatan sosial, keagamaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, dalam proses verifikasi faktual, pengurus organisasi mengakui masih perlunya peningkatan kualitas SDM masyarakat Madura di berbagai bidang. Karena itu, organisasi tersebut diarahkan untuk menjadi wadah pengembangan kapasitas anggota, termasuk dalam bidang keterampilan dan ekonomi.
“Dari program kerja yang kami periksa, tidak ada satu pun yang bersentuhan dengan isu keamanan Bali. Kegiatannya lebih banyak pengajian, zikir, donor darah, dan peningkatan kualitas SDM, bahkan sampai ke digital marketing,” jelasnya.
Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah lokasi sekretariat organisasi yang berada di kawasan Wangaya, Denpasar. Menurutnya, wilayah tersebut selama ini dikenal memiliki hubungan sosial yang harmonis antara masyarakat pendatang dan masyarakat lokal Bali.
Terkait keberadaan kelompok lain yang menggunakan nama Madas, Adhi menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan informasi yang beredar di luar Bali. Namun hingga saat ini, yang terdata dan tercatat secara resmi di Bali hanya Madas Nusantara.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya hadir mewakili Kesbangpol Bali dalam pelantikan pengurus Madas Nusantara pada 17 Mei lalu. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar.
Lebih lanjut, Adhi menegaskan bahwa Kesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasional kepada ormas. Lembaganya hanya menerima laporan keberadaan organisasi dan melakukan pencatatan setelah seluruh persyaratan administratif maupun faktual terpenuhi.
“Kesbangpol tidak mengeluarkan izin. Ormas melaporkan keberadaannya, kemudian kami melakukan pencatatan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Kesbangpol Bali mencatat terdapat sekitar 200 organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Bali. Seluruh organisasi tersebut menjalani proses verifikasi administrasi dan faktual yang sama guna memastikan keberadaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu stabilitas daerah. (Ketut Winata/balipost)










