
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung, yang hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan kawasan DN 98 dinilai berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Sorotan tersebut muncul pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Bali, Kamis (9/4).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, secara tegas mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Ia menilai, jika status administrasi tanah sudah jelas, tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk menunda keputusan. “Kalau memang tidak tercatat sebagai aset, harus disampaikan secara jelas. Jangan berlarut-larut. Ini menyangkut kredibilitas lembaga,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini juga menyoroti adanya indikasi ketidakteraturan di lapangan, mulai dari tanah yang telah bersertifikat hingga dugaan praktik pengkaplingan dan transaksi jual beli kepada pihak tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan hukum baru apabila tidak segera ditangani secara transparan dan tegas.
Pansus TRAP turut menekankan agar instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab. Penelusuran langsung ke lapangan dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lokasi.
Dalam aspek hukum, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pembatalan hak atas tanah jika ditemukan cacat administrasi.
“Kalau ada cacat administrasi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu berlama-lama, ini bisa diselesaikan,” ujar Supartha.
Selain itu, ia juga menyoroti lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. Disebutkan, terdapat laporan warga yang belum mendapatkan jawaban hingga lebih dari lima bulan, yang dinilai mencerminkan lemahnya pelayanan publik. “Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab agar ada kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran historis terkait status lahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari data sementara, luas lahan kawasan DN 98 mencapai sekitar 15 hektare, dengan sekitar 2,9 hektare di antaranya belum tercatat secara administratif. Sebagian lahan lainnya telah bersertifikat, namun masih dalam proses penelusuran asal-usulnya.
“Kami berhati-hati karena ini menyangkut aset daerah. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian. DPRD Bali memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan tersebut. (Ketut Winata/balipost)










