Pembeli sedang membeli bahan pangan di pedagang pelataran Pasar Badung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tunggakan pembayaran, baik itu sewa hingga biaya operasional pedagang (BOP) oleh pedagang pasar cukup tinggi di Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mencatat tunggakan mencapai Rp5.087.429.202 atau Rp5 miliar hingga Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar I Kadek Hendarto saat diwawancarai, Kamis (30/7) mengatakan, tunggakan tersebut sudah terakumulasi sejak 2018. Tunggakan terbesar ada di Pasar Badung yang mencapai Rp4,39 miliar.

“Pedagang yang menunggak itu lebih banyak pada BOP yakni BOP yang dibayarkan secara online mencapai Rp2,3 miliar. Demikian sebelumnya (sebelum sistem online) masih ada tunggakan BOP manual sebesar Rp203.181.000. Itu orangnya sudah tidak terlacak,” katanya.

Baca juga:  Anev Operasi Zebra, Lakalantas Naik di Tiga Polres

Tingginya tunggakan di Pasar Badung terutama untuk BOP ini, kata Hendarto, dipengaruhi oleh sepinya pembeli, khususnya pada lantai 3 dan 4. Pada lantai tersebut didominasi oleh pedagang fashion yang mengalami banyak tantangan di tengah gempuran penjualan online.

Di samping itu ada pula pedagang yang pascakebakaran pindah ke Pasar Lokitasari dan belum kembali, namun belum mau melepas kios/losnya di Pasar Badung. Meski kios/los kosong namun operasinal tetap berjalan. “Mereka belum rela melepaskan kios/los nya yang ada di Pasar Badung,” ujar Hendarto.

Baca juga:  Potensi Hujan dan Angin Kencang, Cek Prakiraan Cuaca Bali 23 Desember 2025

Terhadap tunggakan tersebut, Hendarto menyebutkan, pihaknya selama ini sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1.2 hingga 3. Namun belum ada tindakan dari pedagang. “Seharusnya dengan sudah diberikan SP3, kami sudah bisa mengambil langsung kios/los dari pedagang. Hanya saja kami takut ada yang menempuh jalur hukum karena dinilai aturan ini tidak kuat makanya kami adakan kerja sama dengan Kejari,” ungkapnya.

Kerjasama ini, kata dia, cukup memberi efek jera kepada pedagang. Beberapa di antaranya sudah ada yang melakukan pembayaran. Seperti halnya di Pasar Badung sudah ada tunggakan yang terbayarkan dilihat dari data selisih tunggakan Bulan Mei dibandingkan Juni.

Baca juga:  Dukung Perjalanan Finansial Pekerja Migran Indonesia, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7 Persen YoY Jelang Lebaran

Ada pun selisihnya yaitu Rp66 juta untuk tunggakan BOP yang dibayarkan online dan Rp3,6 juta untuk sewa. Sementara untuk BOP yang dibayarkan manual belum terlacak pemiliknya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN