
DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan repatriasi atau membawa pulang 40 ekor burung Perkici Dada Merah sub species Bali (Trichoglossus forsteni mitchlli) dari Inggris.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, Kamis (24/7), mengatakan 40 ekor burung Perkici Dada Merah itu sebelumnya berada di sebuah Wildlife Sanctuary yaitu Paradise Park di Inggris. Kepulangan puluhan burung ini difasilitasi World Parrot Trust (Organisasi internasional nirlaba yang bergerak di bidang konservasi burung paruh bengkok).
Di Bali, puluhan burung tersebut dipelihara oleh dua pihak yakni PT. Taman Burung Citra Bali dan PT. Taman Safari Indonesia III masing-masing sebanyak 20 ekor, untuk menjalani proses rehabilitasi dan adaptasi serta program breeding sehingga nanti akan dilepasliarkan secara bertahap.
“Ini bukan hanya tentang membawa pulang satwa ke habitat asalnya, tetapi juga tentang memperkuat kerja sama internasional dalam konservasi dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar,” kata Hendratmoko.
Burung Perkici Dada Merah merupakan satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Burung Perkici Dada Merah masuk dalam kategori Endangered (EN) dalam IUCN serta termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Hendratmoko menjelaskan perlindungan terhadap satwa ini penting mengingat populasinya yang terancam akibat perdagangan ilegal dan perusakan habitat.
“Kegiatan repatriasi ini menjadi bagian dari implementasi komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta merespons positif dukungan internasional dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar,” katanya.
Burung Perkici Dada Merah, meskipun dikenal berasal dari wilayah timur Indonesia dan Australia, termasuk dalam jenis burung yang dipantau ketat peredarannya karena banyak digunakan dalam perdagangan ilegal satwa eksotik.
Repatriasi satwa penting untuk menjaga keberlanjutan populasi satwa liar Indonesia, mencegah kepunahan spesies dan memastikan bahwa satwa tersebut dapat hidup di lingkungan yang sesuai dengan habitat aslinya.
PT. Taman Burung Citra Bali International mengawali proses repatriasi pada tahun 2022 dengan sebelumnya mengawali survei di kawasan hutan Batukaru di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dari hasil survei dan masukan warga di sekitar hutan Batukaru disebutkan dahulu ada burung di kawasan tersebut namun saat ini hampir tidak pernah ditemukan yang diberi nama lokal Atat Bali.
Hasil pengembangan dari berbagai sumber, termasuk melakukan komunikasi dengan beberapa kebun binatang di luar negeri, maka disimpulkan burung yang dimaksud dengan Atat Bali itu adalah Perkici Dada Merah. (kmb/balipost)