
DENPASAR, BALIPOST.com – Bule asal Jerman, yang diadili kasus 594 butir pil ekstasi, terdakwa Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41), Kamis (6/11) dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut sewindu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Disebut JPU dari Kejati Bali, bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan lrekusor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Bule Jerman ini awalnya dibekuk pada 21 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kala itu ditemukan paket dari jasa pengirim UPS. Dan di dalam paket yang dikirim dari luar negeri itu ditemukan 12 kaleng permen. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai yang diduga ekstasi.
Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram. “Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. (Miasa/balipost)








