Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati beserta jajaran menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Negeri 5 Baturiti. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Baturiti Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Negeri 5 Baturiti.

Pria berinisial J (22) yang seorang residivis kasus serupa asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap setelah kedapatan menjual hasil curian berupa laptop melalui marketplace.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala SMPN 5 Baturiti, I Gusti Ngurah Udhiana, pada Rabu (29/10).

Saat itu ruang tata usaha dan ruang kepala sekolah ditemukan berantakan dengan jendela dalam keadaan terbuka dan tercongkel. Setelah dicek, sebanyak 15 unit laptop merk Acer dan satu unit sound system aktif dinyatakan hilang. Total kerugian mencapai Rp89,55 juta.

Baca juga:  Dandim Tabanan Cek Kesiapan Pengamanan Kunker Jokowi ke Pasar Baturiti

“Tim Unit Reskrim Polsek Baturiti melakukan olah TKP dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang-barang yang identik dengan yang hilang dijual melalui marketplace. Tim kemudian melakukan transaksi COD dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” ujar kapolres saat konferensi pers, Kamis (6/11).

Sementara itu, Kapolsek Baturiti, Kompol I Komang Agus Sudarsana menambahkan, pelaku diamankan di daerah Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, beserta barang bukti.

Baca juga:  Nyuri di Mal, WN Asal Amerika Diamankan

Dari tangannya, polisi mengamankan 11 laptop Acer, 4 laptop tambahan, 15 charger laptop, dua printer, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga stiker inventaris yang dilepas dari barang sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian di 10 lokasi sekolah di wilayah Bali, mulai dari Tabanan, Badung, Gianyar hingga Bangli. “Modusnya, pelaku mencongkel jendela sekolah yang jauh dari pemukiman. Sebelum beraksi pelaku menentukan sasaran melalui Google Maps,” jelas Agus Sudarsana.

Baca juga:  Identitas dan Alamat Dikantongi, Kapolresta "Warning" Ojol Diduga Perkosa WN Brazil

Motif pelaku adalah ekonomi. Ia menjual barang-barang hasil curian secara online. Atas perbuatannya, J dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Terkait kasus ini, Kapolres Tabanan mengimbau seluruh sekolah dan fasilitas umum meningkatkan keamanan, termasuk mengaktifkan sistem CCTV dan memastikan pintu serta jendela terkunci dengan ditambah alat pengaman sebagai lapis pengamanan saat ditinggalkan jika tidak dibawa pulang.

“Kami mendorong sistem keamanan lingkungan diperkuat agar kejadian serupa dapat dicegah,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN