
DENPASAR, BALIPOST.com – Bungee jumping di Extreme Park Bali yang berada di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung masih beraktivitas, Sabtu (1/11).
Padahal Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD pada Jumat (31/10) sudah menutup sementara wahana itu. Satpol PP Line juga telah dipasang Satpol PP Bali di areal bungee jumping itu.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha pun geram melihat kejadian ini. Menurutnya, suatu aktivitas kegiatan yang sudah dihentikan sementara, terlebih sudah dipasangi Satpol PP Line, mestinya tidak melakukan aktivitasnya. Investor harus menghormati keputusan hukum yang ada.
Sebab, jika dilanggar bisa dipidanakan. “Ada pidananya itu, kita panggil segera,” tegas Supartha, Minggu (2/11) pagi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini pun menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP. Pihaknya meminta agar Satpol PP di wilayah setempat untuk melakukan pemantauan ke lokasi.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi juga menyayangkan Satpol PP Kabupaten Klungkung, khususnya Satpol PP Kecamatan Nusa Penida yang tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas patiwisata yang jelas-jelas melanggar dan sudah dihentikan sementara oleh tim yustisi atas rekomendasi dari Tim Pansus DPRD Bali. Seharusnya, Satpol PP Nusa Penida melakukan pengawasan ke lokasi dan memperingatkan jika masih melakukan aktivitas.
Jangan Satpol PP Nusa Penida hanya sekadar bekerja, karena itu akan mencoreng nama lembaga.
Sebelumnya, pada saat sidak ke lokasi, Supartha menegaskan bahwa bungee jumping Extreme Park Bali ditutup sementara sebab masih bayak izin yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Banyak izin bolong-bolong tempatnya kalau kita dalami dari aturan Perda RTRW kan 100 meter maka dari itu hentikan dulu kegiatannya sampai bisa menunjukan izin baru kita buka lagi,” kata Supartha dilokasi.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, Extreme Park Bali ini tepat berada di pinggir tebing dan dikhawatirkan akan makan korban. “Siapa yang akan menjamin nantinya kalau ada korban. Kelihatan tebingnya ini tidak permanen itu banyak yang retak jadi masih kita lakukan evaluasi pendalaman,” bebernya.
Penutupan aktivitas bungee jumping milik investor asal Rusia dan Belarus ini dilakukan sampai perusahaan dapat menunjukan dokumen kelengkapan.
“Ditutup sampai dia bisa tunjukin dokumen yang benar begitu dilengkapi akan kita perdalami izin kan relatif bisa kita cabut kalau melanggar,” tandasnya.
Sementara itu, Elvira, PIC Extreme Park Bali mengatakan akan mengusahakan dokumen yang diminta oleh pansus dan menyetujui penutupan sementara aktivitas. Ia juga membeberkan telah beroperasi sejak Tahun 2023.
“Mulai ramai dari awal Tahun 2024. Lahan ini sewa dari perorangan. Owner ada dua direktor dari Rusia dan Belarusia. Kalau untuk izin bolong seperti dokumen kemungkinan dokumen itu ada tapi tidak sama saya mungkin ada di tim belakang,” ungkap Elvira.
Elvira menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Tim Pansus TRAP dan Satpol PP Bali, sembari melengkapi berkas-berkas ijin yang belum lengkap. (Ketut Winata/balipost)









