Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Larangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Plastik belum optimal dalam melakukan penertiban penggunaan plastik sekali pakai.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, aturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum, karena masih berbentuk SE.

“Yang namanya Surat Edaran itu kan tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. Jadi gak ada alat paksanya kalau SE itu,” ujarnya belum lama ini saat berada di Bali.

Baca juga:  Soal Pawai Ogoh-ogoh dan Rangkaian Nyepi, Ini Kata Gubernur Koster

Dia mengatakan SE itu hanya sekadar imbauan, sehingga tidak biasa dipaksakan. “Itu kan hanya sekadar imbauan saja. Jadi SE itu tidak bisa dipaksakan. Wong namanya SE bagaimana mau dipaksakan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam SE tersebut tersirat akan mencabut izin usaha jika produsen AMDK tidak mau menandatangani persetujuan terhadap SE yang diberi batas waktu hingga awal 2026.

Terkait SE ini, sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mempersilakan produsen AMDK dan masyarakat Bali agar menggugat uji materi terhadap SE tersebut ke Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Baca juga:  Two Earthquake Sensors to be Installed in Bangli

“Jika memang berlawanan dengan peraturan peundang-undangan di atasnya, silahkan diuji materikan di peradilan Mahkamah Agung untuk membuktikannya,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN