Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi Kabupaten Tabanan. Seorang pria berusia 50 tahun asal Kecamatan Baturiti diduga tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 12 dan 15 tahun. Aksi bejat tersebut diketahui telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2023.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana saat dikonfirmasi, Jumat (24/10), membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan tersebut.

“Laporan sudah kami terima Jumat, 17 Oktober kemarin, saat ini proses penyelidikan terus berlanjut. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap kedua korban,” ujarnya.

Baca juga:  Dari BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami hingga Ini Kata Kapolsek Kuta

Menurut hasil penyelidikan sementara, perbuatan pelaku dilakukan secara berulang hampir setiap bulan selama setahun terakhir. Kedua korban merupakan anak kandung pelaku sendiri.

“Kondisi mereka (korban) sangat berat secara psikologis. Saat ini keduanya tidak tinggal di rumah tempat kejadian, tetapi telah diamankan di rumah paman mereka untuk mendapat perlindungan,” ungkap AKP Teddy.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025. Pelaku diketahui hidup tanpa istri dan diduga memiliki dorongan seksual tinggi yang dilampiaskan kepada anak-anaknya.

Baca juga:  Mabuk, Pria Ini Pukul Orang dengan Gelas

“Motif sementara karena faktor birahi. Namun, pemeriksaan psikologis terhadap pelaku belum dilakukan karena secara fisik dan perilaku masih tampak normal, tidak menunjukkan tanda gangguan kejiwaan,” jelasnya.

Pendampingan terhadap korban telah dilakukan sejak laporan diterima. Sementara, hasil visum masih ditunggu untuk penetapan status tersangka. Polisi juga menemukan adanya unsur pengancaman dalam tindakan pelaku, yang membuat korban takut melapor.

Kapolres Bayu Pati menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berani bersuara jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Baca juga:  Orangtua Berperan Penting Cegah Penularan COVID-19 pada Anak

“Jangan diam karena rasa malu atau takut. Laporkan kepada pihak berwajib atau orang terdekat agar bisa segera ditangani. Kami juga telah memasang papan imbauan di setiap kecamatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tindak kriminal, termasuk kekerasan seksual, curanmor, dan penipuan online,” tegasnya.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan memproses hukum pelaku secara tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN