ADILI - Terdakwa WS yang diduga menculik anak diadili di PN Denpasar. Terdakwa saat digiring menuju tahanan oleh petugas Kejari Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viral kasus penculikan anak di wilayah Sesetan, Februari 2025 lalu, kini memasuki tahap baru. Terdakwa berinisial WS digiring ke PN Denpasar, Kamis (10/7), untuk diadili dalam sidang tertutup untuk umum.

Setelah itu, JPU dari Kejari Denpasar membacakan dakwaan yang diduga dilakukan terdakwa WS, yang kemarin didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Informasi di luar sidang, disebutkan aksi terdakwa dilakukan pada 5 Februari 2025 disaat korban berinisial R pulang dari sekolahnya. Kala itu, sebelum melakukan aksinya, WS sempat memantau situasi. Sehingga setelah dirasa aman, terdakwa dengan mudah mengajak korban karena kebetulan ayah korban adalah mantan bos terdakwa. Motif kasus ini diduga sakit hati, yang mana terdakwa diduga sakit hati dengan ayah korban karena dipecat.

Baca juga:  Beraksi dari 2002, Komplotan Gendam Lintas Provinsi Diringkus

Dengan bermodalkan senjata yang diduga mainan, terdakwa melarikan korban hingga ke sebuah tempat di dekat PT Indonesia Power, Pesanggaran, Sesetan, Denpasar Selatan.

Saat itu, orangtua korban sempat panik karena anaknya tidak ditemukan di sekolah. Sehingga dilakukan pengecekan CCTV dan diketahui bahwa si anak dijemput sepeda motor. Orangtua korban tambah panik, saat ada menelpon minta tebusan hingga Rp 100 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Densel, dan tak lama pelaku dapat dilumpuhkan dan ditangkap. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Pergub Bali Kurangi Timbulan Sampah Plastik Jadi Inspirasi Go Greener

 

BAGIKAN