Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kubutambahan mengungkap kasus pencurian gamelan (gong-red) milik Desa Adat Kelampuak, Kecamatan Kubutambahan. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kubutambahan mengungkap kasus pencurian gamelan (gong-red) di Wantilan Pura Bale Agung/Puseh Desa Adat Kelampuak, Kecamatan Kubutambahan. Tiga orang tersangka diamankan, dengan salah satu di antaranya masih berusia 14 tahun.

Saat gelar kasus pada Kamis (6/10), tersangka yang terdiri dari Nurhadi (55) asal Jawa Timur, Kadek Dwi Bayu Saputra beralamat di Desa Sangsit, mengakui perbuatannya telah mencuri gamelan tersebut. Para tersangka ini mengaku takut kalau setelah mengambil gamelan yang disakralkan itu akan terkena kutukan.

Namun, karena terdesak biaya hidup, sehingga terduga pelaku ini nekat mencuri gamelan. “Ada perasaan takut karena gamelannya ini disimpan di pura, tapi terpaksa saya ambil karena terdesak uang,” kata salah satu terduga pelaku.

Baca juga:  Diduga Korupsi, Oknum Ketua Bumdes Sadhu Amerta Ditahan

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, mengatakan, kasus ini berawal dari pengaduan seorang saksi yang menemukan beberapa jenis gamelen itu telah hilang. Sebelum diketahui hilang, gamelan itu ditutup dengan terpal plastik.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kubutambahan. Beberapa jenis gamelan yang dicuri seperti, 3 buah Pengenter, Kantilan 2, Cengceng Beleganjur 8 buah, dan 4 buah Terong Beleganjur.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti sekitar 1 bulan, polisi mendapat petunjuk terkait terduga pelaku pencurian ini. Bukti dan keterangan saksi itu, 3 orang terduga pelaku berhasil diamankan pada 2 Oktober 2022.

Baca juga:  Pencuri HP Pemedek di Pura Agung Besakih Dibekuk Polisi

Menurut Kapolsek Kubutambahan AKP Suparta, dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku beraksi secara bersama-sama, namun mereka membagi peran. Ada yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian dan ada yang bertugas memotong tali plastik pengikat gamelan dan memasukan ke dalam karung.

Agar gamelan tidak mudah dikenali, terduga pelaku ini memotong gamelan tersebut menggunakan alat khsus, sehingga seolah-olah menjadi besi tua (rongsokan-red). Gamelan hasil curian ini lantas dijual kepada pengepul barang rongsokan di seputaran Kota Singaraja.

Hasil penjualan ini kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para terduga pelaku. “Mereka ini sama-sama mengendari sepeda motor yang disewa di Penarukan menuju TKP. Awalna akan mencari bokoran, tetapi melihat ada gamelan dan langsung diambil kemudian dibawa kabur. Gemelannya dipotong kecil-kecil agar mirip rongsokan, sehingga memudahkan untuk dijual,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Tahan Pelaku Illegal Logging

Saat ini, kedua tersangka ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Kubutambahan. Perbuatan mereka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk anak di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan terduga pelaku juga beraksi di lokasi yang lain. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN