Gede Harja Astawa. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan tajam dan rekomendasi konstruktif terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, pada Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10).

Yaitu, Raperda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa, mengatakan bahwa Fraksi Gerindra–PSI menilai bahwa rancangan APBD 2026 disusun dengan acuan yang baik terhadap RKPD dan nota keuangan, namun belum sepenuhnya mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Postur RAPBD 2026 menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp5,31 triliun dan belanja daerah Rp6,07 triliun, dengan defisit Rp759,16 miliar yang ditutup menggunakan SiLPA tahun 2025 sebesar Rp1,002 triliun.

Baca juga:  Beri Semangat Nakes COVID-19, Ini Dilakukan Kapolda Golose

Namun, Fraksi Gerindra–PSI meminta agar pemerintah melakukan revisi dan pembahasan ulang, karena masih ada sejumlah komponen yang belum terakomodasi. Seperti, perubahan alokasi dana transfer dari pusat sebesar Rp1,904 triliun.

Diungkapkan, berdasarkan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah sesuai Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, rancangan alokasi transfer ke daerah 2026 untuk Bali menjadi sebesar Rp1,9 triliun. Yang semulanya dalam Raperda Tahun 2026, Pendapatan Dana Transfer dirancang sebesar Rp 1,4 triliun.

Ia merinci dari dana TKD sebesar Rp1,9 triliun itu tercatat Dana Bagi Hasil sebesar Rp90,2 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp1,1 triliun dan Dana Alokasi Khusus nonfisik sebesar Rp664 miliar.

Tambahan di dana belanja ada yang belum ditambahkan, seperti BKK 6 kabupaten/kota, belanja infrastruktur Dinas PUPRKim, TPP PPPK yang diangkat 2025 sebanyak 4.888 orang, honor PPPK paruh waktu 4.119 orang, dana hibah desa adat, dan hibah kepada lembaga.

Baca juga:  Dana Transfer ke Bali Menurun, Begini Penjelasan DJPb Kemenkeu Bali

Selain itu, Harja menuturkan perlu juga mengalokasikan dana untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung.

Gede Harja Astawa juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang ditetapkan sebesar Rp500 miliar, naik signifikan dari tahun sebelumnya. Namun hasil audit BPK RI menunjukkan bahwa pungutan baru dilakukan terhadap wisatawan asing yang datang melalui jalur udara internasional, sementara jalur domestik belum terpantau.

Berdasarkan data BPK, dari 5,9 juta wisatawan asing yang datang ke Bali sepanjang 2024, hanya 2,1 juta orang yang tercatat membayar PWA. Artinya, masih ada potensi Rp569 miliar yang belum tergarap.

Fraksi Gerindra–PSI meminta agar pemerintah memperkuat sistem pemantauan dan penegakan pungutan terhadap seluruh wisatawan asing, baik yang datang dari jalur internasional maupun domestik, untuk mengoptimalkan PAD.

Menanggapi Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Fraksi Gerindra–PSI meminta agar analisis investasi dan dokumen pendukung dipaparkan secara lebih transparan dan komprehensif.

Baca juga:  Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Klaim Belasan Ribu Daftar Jadi Anggota

Fraksi mempertanyakan keabsahan Anggaran Dasar Perseroda PKB serta keberadaan Rencana Bisnis lima tahun yang menjadi prasyarat dalam penyertaan modal.

Selain itu, Fraksi menyoroti ketidaksesuaian data luas tanah antara hasil analisis investasi (338,47 hektare) dengan data resmi Perda No. 10 Tahun 2023 (259,26 hektare). Perbedaan signifikan ini dianggap dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif.

“Analisis investasi yang disajikan belum didukung perhitungan kuantitatif yang memadai. Pemerintah harus menyajikan kajian detail agar DPRD dapat mengambil keputusan berbasis data, bukan asumsi,” tegas Harja Astawa.

Lebih lanjut, Fraksi menilai bahwa penambahan modal daerah pada Perseroda PKB tidak boleh melebihi batas modal dasar sebesar Rp6 triliun sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2022. Jika tambahan modal dianggap perlu, maka pemerintah wajib lebih dulu mengubah ketentuan modal dasar dalam Perda tersebut. (Winata/balipost)

 

BAGIKAN