Penertiban spanduk dan baliho liar terus dilakukan petugas Satpol PP Tabanan.(BP/istimewa)

 

TABANAN, BALIPOST.com – Meski sudah sering dilakukan penertiban, spanduk dan baliho kedaluwarsa rupanya masih banyak terpasang di sejumlah titik di Kota Tabanan. Kondisi ini tentu saja membuat wajah kota menjadi semrawut dan mengganggu estetika lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan terus menggencarkan kegiatan penertiban. Tim turun rutin untuk menertibkan berbagai atribut promosi, baik yang sudah kedaluwarsa maupun yang dipasang tidak sesuai aturan.

Baca juga:  Mantan Kaur Keuangan Undisan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan, pihaknya tidak henti melakukan penertiban agar ketertiban umum dan keindahan kota tetap terjaga. “Kami rutin melakukan patroli dan penertiban, terutama di area perkotaan. Banyak spanduk dan baliho yang masa izinnya sudah habis atau dipasang sembarangan, sehingga harus kami turunkan,” ujar Sukanada, Minggu (12/10).

Ia menjelaskan, spanduk dan baliho yang sudah melewati masa izin kerap dibiarkan begitu saja oleh pihak pemasang. Padahal, hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Kami berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha meningkat. Jika masa izin habis, seharusnya diturunkan sendiri tanpa harus menunggu petugas datang,” tegasnya.

Baca juga:  Sidak, Kosmetik Berbahaya Didapati Masih Beredar di Negara

Selain spanduk dan baliho, Sukanada menyebut pihaknya juga menertibkan berbagai bentuk reklame liar seperti umbul-umbul, banner promosi, dan papan kegiatan yang dipasang di pohon atau tiang listrik. Namun tentunya untuk penertiban dilakukan secara humanis dengan tetap memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pihak pemasang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berulang, Satpol PP akan menindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

“Kami ingin kota Tabanan terlihat tertib, bersih, dan indah. Untuk itu, kami juga mengajak masyarakat ikut menjaga bersama, tidak sembarangan memasang media promosi di ruang publik,” pungkas Sukanada.(Puspawati/balipost)

Baca juga:  Spanduk Dukungan Figur Rai Mantra dan Suradnyana Muncul di Buleleng

 

BAGIKAN