
BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mengambil langkah tegas menyikapi polemik pembangunan rumah makan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kintamani.
Setelah menggelar rapat, Pemkab secara resmi merekomendasikan kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Dalam rapat yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP, Dinas PUPRPerkim, dan Dinas Lingkungan Hidup Jumat (10/10) terdapat dua point rekomendasi yang dikeluarkan.
Pertama, Pemkab Bangli merekomendasikan Kepala BKSDA Bali agar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Karena persetujuan perijinan berusaha yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu perijinan berusaha penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi dengan jenis kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman wisata alam.
Dijelaskan bahwa hak pemegang sertifikat standar hanya memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga tidak memerlukan bangunan gedung.
Kedua, Pemkab merekomendasikan agar kepala BKSDA Bali memerintahkan pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta untuk melakukan pembongkaran bangunan yang telah dibangun di TWA Penelokan.
Kepala Dinas PMPTSP Bangli, Jetet Hiberon dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil rapat tersebut. Dia menjelaskan rekomendasi itu dilayangkan kepada Kepala BKSDA Bali karena terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha.
Perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi dengan Jenis Kegiatan Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam.
Hak pemegang sertifikat standar sejatinya hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, perizinan tersebut tidak memberikan izin untuk pembangunan gedung.
Jetet Hiberon menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bangli tengah menunggu respons yang cepat dan tegas dari Kepala BKSDA Bali.
Sementara itu, untuk mengantisipasi persoalan serupa di kawasan hutan konservasi lainnya di Kintamani, Pemkab Bangli berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan BKSDA Bali. “Kami akan terus berkoordinasi dengan BKSDA agar segala sesuatu terkait kegiatan apapun di BKSDA agar selalu dikomunikasikan kepada Pemkab Bangli. Sehingga tidak asal menerbitkan izin tapi tidak memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat sekitar. Itu yang penting,” tegas Jetet Hiberon. (Dayu Swasrina/balipost)