
GIANYAR, BALIPOST.com – Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Jumat (10/10) menyatakan pemerintah daerah melalui OPD terkait, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PUPR telah membentuk Tim Penegakan dan Pengawasan Perda untuk menangani masalah villa dan pondok wisata ilegal di Kabupaten Gianyar.
Tim ini akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan tata ruang.
Bupati Mahayastra menjelaskan setiap penerbitan Nomor Induk Bangunan (NIB) diverifikasi pola tata ruangnya dan PKKPR melalui OSS yang telah terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tujuh kecamatan, sehingga lahan berstatus LP2B otomatis tidak dapat diterbitkan NIB.
Ia menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang tertib dan teratur di Kabupaten Gianyar.
Sebelumnya, dalam sidang dengan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026, Anggota DPRD Gianyar dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Suartana menyoroti soal keberadaan vila dan pondok wisata ilegal yang beroperasi tanpa izin. Dia meminta kepada Pemkab Gianyar untuk melakukan tindakan dengan menertibkan pelanggaran-pelanggaran tersebut. (Wirnaya/balipost)