Bupati Klungkung, I Made Satria. (BP/istimewa)

 

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengendalian lahan produktif sangat mendesak dilakukan pemerintah daerah. Bencana banjir menjadi peringatan keras, agar moratorium alih fungsi lahan produktif segera direalisasikan. Pemkab Klungkung kini terus mendorong realisasi Ranperda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), agar lahan pertanian tidak semakin berkurang.

Bupati Klungkung, I Made Satria dalam rapat paripurna penetapan RPJMD 2025-2029, baru-baru ini sudah menegaskan dalam pengendalian alih fungsi lahan, Kabupaten Klungkung akan membuat ranperda LP2B, dimana saat ini dalam tahap pembuatan naskah akademis tentang LP2B. Ranperda ini nantinya akan disandingkan dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) maupun RTRW yang sudah dimiliki kabupaten klungkung.

Baca juga:  DPRD Bangli Segera Bahas Tiga Ranperda

“Dengan terbitnya Perda RTRW Kabupaten Klungkung, secara bertahap telah disusun RDTR di Kabupaten Klungkung, sehingga diharapkan dapat lebih menekan laju alih fungsi lahan dan lebih baik dalam penentuan penataan ruang. Penyusunan Ranperda tentang LP2B juga telah berproses dalam tahap penyusunan naskah akademis,” kata Bupati Satria.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Juanida, Senin (15/9), mengatakan, kajian akademis ini akan menjadi dasar penyusunan ranperda, yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Klungkung. Penyusunan aturan ini menurut dia merupakan amanat pemerintah pusat, untuk membentengi lahan sawah basah, dari semakin gencarnya alih fungsi lahan untuk kepentingan pariwisata. Jika kajian teknisnya dapat diselesaikan tahun ini, maka tahun depan Ranperda LP2B ini bisa ditetapkan tahun depan.

Baca juga:  Sasar Milenial, Industri Penerbangan Mulai Ekspansi

“Memang sudah ada Perda RTRW, tetapi masih saja ada celah (terjadinya alih fungsi lahan). Nantinya setelah Ranperda LP2B ini jadi, lahan-lahan sawah tidak boleh lagi dialihfungsikan dengan alasan apapun, kecuali untuk mendukung aktivitas pertanian itu sendiri. Misalnya membuat bendungan, jalan usaha tani dan semacamnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Nasional Solidaritas, I Wayan Mudayana, mengatakan pengendalian alih fungsi lahan merupakan salah satu isu strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam konteks menjaga keberlanjutan lingkungan dan pertanian. Alih fungsi lahan dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti penurunan kualitas tanah, peningkatan resiko banjir, dan kehilangan biodiversitas.

Baca juga:  Pintu Masuk Gilimanuk Dijaga Ketat Pasca Bom Kampung Melayu

Dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi tantangan terkait alih fungsi lahan, dia menilai eksekutif perlu merumuskan kebijakan dan program yang efektif dan efisien. Dengan adanya kebijakan dan program yang tepat, dewan ingin eksekutif dapat mengurangi dampak negatif alih fungsi lahan dan menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN