Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, Selasa (2/12).

Instruksi yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini ditujukan kepada seluruh Walikota/Bupati se-Bali.

Gubernur Koster mengatakan bahwa UMKM wajib dilindungi, diberdayakan serta diberikan kesempatan seluas-luasnya berusaha untuk memacu peningkatan perekonomian rakyat secara berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Baca juga:  Atlet Bali Disambut di Bandara

Menurutnya, pelindungan dan pemberdayaan UMKM merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Gubernur Koster mengungkapkan pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring telah mengancam keberadaan UMKM, koperasi, serta pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring.

Untuk itu, Gubernur Koster menginstruksikan kepada Walikota/Bupati se-Balu agar menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Bali.

Baca juga:  IPM Bali Meningkat, Tertinggi di Kabupaten Ini

Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota/Kabupaten atau Peraturan Walikota/Bupati yang berkaitan dengan upaya pengendalian Toko Modern Berjejaring. Melaksanakan Instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala.

“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Toko Modern Berjejaring,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Pemudik Diprediksi Meningkat, KMP Jatra II akan Dioperasikan

Instruksi Gubernur ini disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN