Rapat paripurna DPRD Tabanan yang digelar Kamis (27/11). (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com — DPRD Tabanan resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) VII dalam rapat paripurna DPRD Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, Kamis (27/11).

Ketua Pansus VII, I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan, ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak sebagai penyesuaian terhadap regulasi baru yang mengatur kedudukan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Penetapan Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan mengharuskan peninjauan ulang Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang dinilai tidak lagi sesuai perkembangan masyarakat maupun dinamika hukum.

Baca juga:  Diserbu Pengembang, Ratusan Lahan Hijau di Batuagung dan Dangintukadaya

Melalui pembahasan intensif bersama perangkat daerah terkait, ranperda ini dipandang strategis untuk memperkuat identitas kultural, melestarikan warisan sejarah, sekaligus memberi landasan hukum bagi peringatan hari lahir Tabanan dan penggunaan simbol-simbol daerah.

Pansus juga menilai substansi ranperda telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Teknik penyusunan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan serta selaras dengan kebijakan daerah di bidang sejarah dan kebudayaan. Karena itu, seluruh fraksi dan komisi DPRD sepakat melanjutkan ranperda tersebut ke tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Dalam laporannya, Omardani menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Bupati Tabanan. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat agar memahami substansi aturan dan nilai sejarah yang melatarbelakangi penetapannya. Momentum peringatan hari lahir ibu kota diharapkan menjadi ruang memperkuat kebersamaan dan rasa cinta daerah.

Baca juga:  Tingkatkan Jumlah Kunjungan, Pengelola Terus Tata Objek Wisata Pondok Edelweis

Pansus juga menyoroti temuan Prasasti Munduk Temu I, II, dan III yang berangka tahun 835, 944, dan 1000 Saka, yang mengungkap kemajuan peradaban di wilayah Tabanan, termasuk di bagian barat. Temuan arkeologis lainnya seperti tapak perunggu, kapak batu, manik-manik, hingga talud benteng dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pansus meminta bupati menugaskan Dinas Kebudayaan dan Brida melakukan kajian mendalam untuk memperkaya sejarah Tabanan.

Perubahan nomenklatur ibu kota menjadi Kota Singasana juga menjadi sorotan karena berpotensi berdampak pada administrasi pemerintahan dan kependudukan. Pemda diminta memastikan transisi berjalan tertib dan terarah. Selain itu, pemda diharapkan segera menyusun pedoman teknis peringatan hari lahir Kota Singasana setiap 29 November agar pelaksanaannya seragam dan khidmat.

Baca juga:  Sebabkan 5 Bangunan di Sanggulan Tergerus, Penindakan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Yeh Dati Harus Tegas

Pansus turut mendorong integrasi sejarah Tabanan sebagai muatan lokal di sekolah guna memperkuat identitas generasi muda. “Izin Pak Bupati, sehingga ke depan generasi Tabanan dengan bangga menyebut Tabanan Ne Gung!” ujar Omardani.

Rekomendasi lainnya mencakup pelestarian situs sejarah, penyusunan narasi budaya, serta penguatan seni dan tradisi lokal. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN