Rapat paripurna Bapemperda DPRD Tabanan, Selasa (23/12), dengan agenda evaluasi Propemperda 2025 sekaligus penyusunan Propemperda 2026.(BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis diusulkan untuk dibahas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan, sebagai bagian dari penataan arah legislasi daerah ke depan.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna Bapemperda DPRD Tabanan, Selasa (23/12), dengan agenda evaluasi Propemperda 2025 sekaligus penyusunan Propemperda 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, menjelaskan, tujuh ranperda yang diusulkan masuk Propemperda 2026 merupakan hasil rapat kerja Bapemperda bersama perangkat daerah terkait pada 16 Desember 2025. Seluruh ranperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi dan keterkaitan langsung dengan fungsi penganggaran, pembangunan jangka panjang, serta penguatan sosial kemasyarakatan.

Baca juga:  Wujudkan Bali Pulau Organik, Diusulkan Ranperda Sistem Pertanian Organik

Ranperda yang diusulkan antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, serta Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, diusulkan pula Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046 yang menjadi pijakan pengendalian permukiman jangka panjang.

Ranperda lainnya mencakup Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Ranperda tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tabanan sebagai payung hukum penguatan toleransi dan kerukunan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Bapemperda juga memaparkan hasil evaluasi Propemperda Tahun 2025. Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2024, terdapat 13 Ranperda yang masuk dalam daftar Propemperda 2025.

Baca juga:  Judo Sumbang Emas Pertama untuk Klungkung

Dari jumlah tersebut, sembilan Ranperda telah dibahas, meliputi Ranperda RPJMD Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Ranperda lainnya yang telah dibahas mencakup Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Selain Ranperda dalam Propemperda 2025, terdapat pula tiga Ranperda di luar Propemperda yang turut dibahas, yakni Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana.

Baca juga:  Dewan Setujui Pembahasan Empat Ranperda

I Wayan Eddy Nugraha Giri menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunannya berlandaskan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.

“Melalui Propemperda, DPRD bersama pemerintah daerah ingin memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Bapemperda DPRD Tabanan optimistis agenda legislasi daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN